Sukses

Ombudsman RI Minta Kemenkeu Tutup Celah Cukai Rokok

Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat adanya gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Keuangan untuk menutup celah kebijakan cukai rokok. Poin ini disampaikan menyusul informasi terkait pensiasatan yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing yang mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan negara.

“Aturan yang menimbulkan celah kecurangan perlu segera ditutup apalagi impactnya ke penerimaan negara,” tegas anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Ahmad menjelaskan Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat adanya gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing. Misalnya jika terbukti adanya penghindaran pajak (tax avoidance) maka Kementerian Keuangan harus segera melakukan pemeriksaan.

“Kalau kemudian dari Kementerian Keuangan lambat atau dianggap tidak proper, ya masyarakat boleh melapor ke ombudsman. Kita kembangkan, nanti ombudsman bisa melawan Pemerintah,"jelas Ahmad.

Sebelumnya sejumlah pihak baik asosiasi, pengamat ekonomi dan pegiat anti korupsi menyatakan adanya celah kebijakan cukai yang dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar asing, dengan cara membayar tarif cukai terendah.

Siasat yang digunakan yakni dengan membatasi volume produksi jenis rokok tertentu agar tetap di bawah golongan I, yakni 3 miliar batang per tahun. Dengan cara itu, mereka akan terhindar dari kewajiban membayar cukai tertinggi.

Celah ini memberikan ruang bagi perusahan besar asing untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, padahal memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun. Untuk itu, mereka mendorong Pemerintah menggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang per tahun seperti yang pernah dimuat pada PMK 146/2017.

Ahmad menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan temuan-temuan dilapangan sesuai dengan kebijakan Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan peraturan hukum di Indonesia. “Ombudsman cukup concern dan akan melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hal ini ke depan,”tutur Ahmad.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Cukai Rokok Naik Tidak Akan Gerus Industri

Kebijakan kenaikan cukai rokok dinilai tidak berdampak besar bagi pelaku industri. Sebab kebijakan kenaikan cukai bertujuan mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

"Industri rokok tidak akan terlalu terdampak. Saya perkirakan tidak akan ada perusahaan rokok besar atau kecil yang gulung tikar karena kebijakan cukai," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (6/10/2019). 

Dia mengatakan, dampak negatif dari kebijakan ini sebetulnya justru mengarah kepada masyatakat sendiri. Lantaran keperluan untuk daya beli semakin besar. "Daya beli akan berkurang karena alokasi untuk beli rokok naik," imbuh dia.

Piter menambahkan, kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif cukai rokok juga tidak sepenuhnya bisa meredam konsumsi orang merokok di Indonesia. Meski ini diberlakukan konsumsi rokok pun masih tetap akan tinggi.

"Menghadapi harga rokok yang lebih tinggi sebagian masyarakat perokok diperkirakan tidam mengurangi konsumsi tapi beralih ke rokok yang lebih murah," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku khawatir kenaikan cukai rokok akan berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Terutama untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

"Kami mendesak Menteri Keuangan tidak membuat gaduh dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan industri dan buruh," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/10).

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik sebesar 23 persen. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com