Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo‎ (Jokowi) berencana menyederhanakan jabatan eselon dalam Kementerian, pada periode kedua pemerintahannya. Lalu apakah berdampak pada sektor minyak dan gas bumi (migas)?
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, jika rencana tersebut diterapkan ‎maka instansinya hanya tinggal melakukan penyesuaian dalam proses, evaluasi dan persetujuan saja.
‎"Disesuaikan saja, proses, review, approve,"kata Djoko, di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Djoko, penyederhanaan pejabat eselon merupakan bagian dari memangkas birokrasi, hal tersebut pun sudah memiliki payung hukum sebelum muncul rencana Presiden Jokowi.
"Semangat kita memangkas birokrasi nggak ada yang salah dalam Undang-Undang," tuturnya.
Jika penyederhanaan pejabat eselon diterapkan, maka akan diganti dengan jabatan fungsional berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki.‎ Djoko melanjutkan, peran jabatan fungsional pun sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Fungsional ada kok di Undang-Undang," tegasnya.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Jokowi Bakal Pangkas Jumlah Eselon di Kementerian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menyederhanakan susunan birokrasi secara besar-besaran. Langkah tersebut dilakukan agar kerja-kerja yang dilakukan bisa lebih efektif dan efisien.
"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja," jelas dia dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Menurut dia, susunan eselon tersebut akan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi.
Rencana tersebut untuk mendukung cita-cita di tahun 2045 untuk menjadi negara maju dengan pendapatan Rp 320 juta per kapita per tahun atau Rp 27 juta per kapita per bulan.
Advertisement