Sukses

Cukai Naik, Produksi Rokok Bakal Turun 20 Persen di 2020

Produksi rokok yang dihasilkan di bawah GAPPRI hanya mencapai 252 miliar batang.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengakui adanya penurunan jumlah produksi rokok pada tahun ini. Di mana, produksi rokok yang dihasilkan di bawah GAPPRI hanya mencapai 252 miliar batang, jumlah ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

"Produksi 252 miliar batang. Tapi jangan liat batang kalau liat jumlah tembakaunya sedikit. Turun," kata dia saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (25/10).

Dia memperkirakan, penurunan produksi ini juga akan berlanjut pada tahun depan. Mengingat pada 2020 mendatang pemerintah remsi menaikan cukai rokok.

"Kita perkirakan sekitar 20 persen turun tahun depan. Dengan catatan jangan ditinggal oleh perokok kalau ditinggal siapa yang mau beli lagi makannya ini dijaga," kata dia.

Dia menjelaskan, penurunan ini juga disebabkan dengan banyaknya pabrik-pabrikan rokok yang sejak beberapa tahun lalu tutup. Tercatat hingga saat ini hanya tinggal 400 pabrikan yang bertahan. Jumlah ini setengahnya dari total 800 pabrik pada sebelumnya.

"Sekarang tinggal 400 menurut data Bea Cukai ya. Tapi yang rutin bayar tinggal 100 pabrik itu pun yang kecil-kecil. Yang di bawah GAPPRI yang kecil-kecil golongan 2, 3," tandas dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Kenaikan Cukai Rokok

Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 21,56 persen, sedangkan untuk harga jual eceran (HJE) mencapai 23 persen.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019, dan akan berlaku mulai Januari 2020.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan merinci satu persatu jenis rokok dan besaran tarif kenaikannya.

Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.

Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana arif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.