Sukses

Sri Mulyani Dipertanyakan Tak Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Pemisahan DJP dari Kemenkeu harus melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Nomor 28 Tahun 2007

Liputan6.com, Jakarta Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak akan dipisah dari Kementerian Keuangan dalam waktu dekat ini.  Langkah ini dinilai kurang tepat karena bertentangan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diungkapkan Ekonom Dradjad H Wibowo. Dia memaparkan visi dan misi Jokowi saat berduet dengan Jusuf Kalla (JK) pada Pilpres 2014. Menurutnya, ada dua visi dan misi Jokowi yang mencakup bidang fiskal.

Pertama, merancang ulang lembaga pemungutan pajak berikut peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur perpajakan. “Kedua melakukan desain ulang arsitektur fiskal Indonesia,” ujar da, seperti dikutip Sabtu (26/10/2019).

Mantan wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, kedua visi tersebut tercantum secara eksplisit dalam Visi Misi dan Program Aksi Jokowi - JK. “Tepatnya di halaman 39 butir 8 sub-butir 3 dan 4,” paparnya.

Lebih lanjut Dradjad mengatakan, Jokowi juga telah menuangkan visi itu ke dalam dokumen negara melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019.

Dalam buku I RPJMN 2015-2019 tertera bahwa pengumpulan pendapatan atau penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, namun tetap di bawah koordinasi menteri keuangan.

“Jadi, pernyataan Menkeu Sri Mulyani tersebut jelas bertentangan dengan visi misi Presiden yang sudah menjadi dokumen negara yang dituangkan melalui Perpres 2/2015,” kata dia.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, ataupun pembentukan Badan Penerimaan Negara dalam waktu dekat di Kabinet Indonesia Maju.

"Tidak ada perubahan kelembagaan sampai sekarang jadi kita tetap beroperasi seperti sekarang," kata Sri Mulyani, seperti mengutip Antara/

Wacana atau usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan sudah berkembang sejak beberapa tahun lalu. Usulan ini dikemukakan kembali oleh sebagian anggota DPR pada pertengahan tahun ini saat Presiden Joko Widodo sedang menyusun Kabinet Indonesia Maju.

Pemisahan DJP dari Kemenkeu harus melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Nomor 28 Tahun 2007 yang hingga saat ini masih dibahas di DPR.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu hanya menyebutkan memang akan terdapat perubahan nomenklatur di beberapa Kementerian/Lembaga, namun bukan di Kementerian Keuangan.

Misalnya di Kementerian Koordinator Kemaritiman yang akan merangkap kementerian yang bertanggung jawab dengan investasi, serta Kementerian Pariwisata yang akan merangkap tanggung jawab untuk membidangi ekonomi kreatif.

Bendahara Negara ini menjamin pihaknya akan mendukung perubahan nomenklatur tersebut secara administratif agar tidak terjadi perlambatan penyerapan anggaran oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

"Kami juga mendukung beberapa Kementerian atau Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur agar di dalam tahap terakhir, etape tarakhir pelaksanaan APBN 2019 tetap bisa berjalan secara efektif sesuai program yang mereka akan capai namun tetap akuntabel dan tetap dalam tata kelola yang baik," ujar dia.

Terkait posisi Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan yang akan segera purna-jabatan, Sri Mulyani memastikan akan menyiapkan calon Dirjen Pajak yang mumpuni. Masa suksesi Robert tidak akan memakan jeda atau masa transisi lama yang menimbulkan kekosongan kepemimpinan.

"Insya Allah kita sudah akan punya Dirjen Pajak baru yang akan dilantik persis saat Robert Pakpahan selesai menjabat," ujar dia.

Video Terkini