Sukses

PLN Tak Beri Subsidi untuk Kendaraan Listrik

PLN tidak memiliki rencana untuk memberikan subsidi listrik untuk kendaraan listrik yang mengisi energi di SPKLU.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero)menyatakan,tidak akan memberikan subsidi untuk listrik pengisian energi Kendraan listrik, namun telah memberikan insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya M Ikhsan Asaad mengatakan, PLN tidak memiliki rencana untuk memberikan subsidi listrik untuk kendaraan listrik yang mengisi energi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Enggak ada subsidi, tarifnya bukan subsidi, tapi kalau pemerintah mau memberikan silahkan untuk mendorong masyrakat tertarik," kata Ikhsan, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

 

Meski tidak ada subsidi, saat ini PLN telah memberikan sejumlah kemudahan bagi pemilik kendaraan listrik. Yaitu,diskon tarif listrik sebesar 30 persen untuk penggunaa listrik pengisian daya kendaraan listrik dari pukul 22.00 sampai 04.00.

PLN juga telah memberikan fasilitas diskon tambah daya mulai dari 220 Volt Amper (VA) sampai 197 kilo Volt Amper‎e (kVA). Melaui program tersebut, PLN memberikan diskon sebesar 75 persen untuk pemilik motor listrik dan diskon 100 persen untuk pemiik mobil istrik. Diskon tambah daya berlaku 1 Maret 2019-31 Desember 2019.

Menurut Ikhsan, PLN juga membebaskan biaya pengisian energi kendaraan listrik dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sampai akhir 2019.

"Kami berikan gratis sampai akhir tahun, saya enggak mau kalah sampai akhir tahun,‎" tandasnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Deretan Insentif yang Bisa Didapat Pengguna Kendaraan Listrik

Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Untuk mendukung program tersebut, PT PLN (Persero) telah menyediakan insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjay) M Ikhsan Asaad mengatakan, bagi pemilik kendaraan listrik, mendapat diskon tarif listrik sebesar 30 persen untuk pengguna listrik pengisian daya kendaraan listrik dari pukul 22.00 sampai 04.00.

"‎Jadi ini kami dorong untuk nge-charge di rumah karena investasi untuk membangun charging ini mahal sekali," kata Ikhsan, di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Untuk mendapat fasilitas diskon tarif tersebut, pengguna kendaraan listrik harus mendaftarkan terlebih dahulu ke PLN, ‎agar PLN bisa meakukan penyesuaian diskon tarif. Diskon tarif listrik untuk pengguna kendaraan listrik berlakuk sejak 1 September 2019 dan belum ditentukan batas waktunya.

PLN juga telah memberikan fasilitas diskon tambah daya mulai dari 220 Volt Ampere (VA) sampai 197 kilo Volt Amper‎e (kVA). Melalui program tersebut, PLN memberikan diskon sebesar 75 persen untuk pemilik motor listrik dan diskon 100 persen untuk pemilik mobil listrik.

‎Diskon tambah daya berlaku 1 Maret 2019-31 Desember 2019. Cara mendaftarnya dengan mengunjungi kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian mobil listrik.

3 dari 3 halaman

Insentif

Selain PLN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merencanakan insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan berbasis listrik. Pemprov DKI pun akan memberikan kemudahan bagi pemilik mobil dan motor listrik, di antaranya insentif pajak.

"Jadi, kita sedang menyusun ketentuannya untuk memberikan keringanan seringan-seringannya di aspek pajak," ujar Anies.

Dia melanjutkan, selain pajak, insentif lain berupa harga parkir yang murah juga sedang direncanakan.

"Nanti kita akan memberikan diskon yang amat murah sehingga parkir untuk mobil listrik dan motor listrik menjadi sangat murah," tandasnya.Â