Liputan6.com, Jakarta - Harga gas industri sudah selayaknya disesuaikan dengan harga jual di hulu. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan proses penyaluran dan pengembangan infrastruktur gas.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengatakan, harga gas di hulu yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) nasional dan asing sebagai penyuplai ke perusahaan penyalur terbilang tinggi sehingga harga jual gas yang disaluran ke konsumen pun harus disesuaikan.
"Tidak memungkinkan untuk menyediakan harga lebih rendah dari biaya produksi dan distribusinya," kata Defiyan, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Advertisement
Harga gas yang ditetapkan dari hulu sebesar USD 6 hingga USD 8 per MMBtu, lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga gas di negara lain dalam kawasan ASEAN.
Baca Juga
Di Thailand dan Malaysia harga gas lebih murah, yaitu masing-masing sebesar USD 5,4 hingga USD 6,3 per MMBtu dan USD 4,5 hingga USD 6 per MMBtu.
Menurutnya, Kementerian ESDM harus mengatur harga hulu gas industri agar sesuai dengan Harga Pokok Produksi (HPP) yang diterima oleh PGN, sehingga perusahaan tersebut memiliki dasar dalam menetapkan harga gas industri.
"Penataan hulu migas Indonesia termasuk pembangunan infrastrukturnya menjadi hal mendesak untuk diperhatikan, terutama terkait harga hulu gas," ungkapnya.
Dia melanjutkan, jika tidak ada perhatian terhadap harga beli dan jual gas, maka akan menyulitkan korporasi untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi, sehingga perluasan penggunaan gas bumi menjadi lambat.
"Jangan sampai mengorbankan memberatkan kinerja korporasi dalam menghadapi tantangan persaingan pasar minyak dan gas bumi di masa depan," tandasnya.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harga Gas Perlu Kebijakan Khusus
Pemerintah mendorong penggunaan gas bumi. Namun hal ini perlu didukung dari sisi harga yang terjangkau guna menarik konsumen, dengan menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) gas alam cair (Liqufied Natural Gas/LNG).
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, letak sumur gas baru yang memiliki kandungan masih banyak berjarak jauh dari konsumen. Untuk memudahkan distribusi gas bumi perlu dikonversi menjadi LNG.
BACA JUGA
"Dengan karakteristik cadangan-cadangan baru yang lebih cocok ditransportasikan dengan basis LNG," kata Rachmat, di Sidoardjo, Jawa Timur, Kamis (17/10/2019).
Menurut Rachmat, dengan kondisi pasokan dan kebutuhan gas bumi ke depan, serta LNG yang saat ini belum terserap membutuhkan kebijakan baru mengenai LNG, yaitu pasokan dan harga patokan khusus untuk dalam negeri atau DMO.
"Uncommitted LNG yang belum terserap secara maksimal, tampaknya pasar domestik membutuhkan kebijakan DMO LNG," tutur dia.
Rachmat melanjutkan, dengan penetapan DMO LNG, maka konsumen dapat terlindungi dari sisi harga, sehingga biaya produksi menjadi lebih rendah dan dapat meningkatkan daya saing.
"Agar konsumen domestik dapat diproteksi guna meningkatkan daya saing dengan pasar ekspor,” dia menandaskan.
Advertisement