Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Baca Juga
Artikel mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Advertisement
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 31 Oktober 2019:
1. Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Cek Besaran Tarifnya
Pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, ketentuan tersebut memang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (30/10/2019), Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi:
Simak artikel selengkapnya di sini
2. Harga Rumah Para Miliarder, Milik Siapa Paling Mahal?
Sudah bukan rahasia lagi kalau miliarder memiliki tempat tinggal yang mewah dan megah. Terang saja, keberhasilan mereka membangun bisnis dan mendulang uang membuatnya layak memiliki rumah yang nyaman dihuni baik bersama keluarga.
Laman Mansionglobal.com membagikan beberapa rumah miliarder dengan harga yang fantastis. Sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (29/10/2019).
Berikut beberapa rumah milik para miliarder dengan harga termahal:
Simak artikel selengkapnya di sini
Advertisement
3. Pemerintah Segera Buka Penerimaan CPNS, Bagaimana dengan PPPK?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, kelanjutan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih terkendala kesiapan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah (pemda).
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sebenarnya ada dua pekerjaan rumah (PR) besar untuk penarikan PPPK Tahap I pada 2019 kemarin. Pertama yakni terkait ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk anggaran, sebagian besar pemda menyatakan tidak sanggup menggaji PPPK. Dengan demikian, pemerintah tidak mungkin mengangkat PPPK tanpa kepastian gaji dalam APBD," ujar dia.