Sukses

Buruh Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik karena Bikin Daya Beli Jatuh

Buruh terutama menggugat kenaikan iuran BPJS kesehatan kelas 3 menjadi Rp 42 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Kenaikan ini langsung menuai penolakan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perpres 75/2019. Buruh terutama menggugat kenaikan iuran kelas 3 menjadi Rp 42 ribu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan tersebut akan semakin menurunkan daya beli masyarakat.

Pendapatan yang diterima masyarakat di tiap kab/kota berbeda beda (termasuk nilai UMP/UMK berbeda). Hal ini mengakibatkan daya beli terhadap kenaikan iuran tersebut juga berbeda-beda.

"Misal iuran BPJS Kesehatan klas 3 menjadi Rp 42 ribu dikalikan 5 orang anggota keluarga; suami, istri, dan tiga anak. Maka pengeluaran bayar iuran setiap keluarga di seluruh Indonesia adalah sama yaitu Rp 210 ribu," ujar dia.

Tetapi karena pendapatan masyarakat di setiap kab/kota berbeda, bagi masyarakat Jakarta yang berpenghasilan sebesar upah minimum Rp 3,9 juta masih agak berat dan akan menurunkan daya beli. Apalagi kenaikan UMP yang kecil.

Tetapi bagi masyarakat di daerah dengan upah minimum kecil seperti Sragen, Jogja, Boyolali, Halmahera, Pacitan, Banjarnegara, Subang, Papua, Mamuju, dan sebagian besar wilayah Indonesia yang upah minimum dan penghasilan masyarakat di bawah Rp 2 juta, maka bayar iuran BPJS Rp 210 ribu per keluarga tadi akan sangat berat.

"Bahkan menurunkan daya beli mereka sebesar 30 persen," tegas Said Iqbal.

Seharusnya, kata Iqbal, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Apalagi bagi kaum buruh setiap tahun iuran BPKS Kesehatan pasti naik. Karena nilai iuran dihitung dari prosentase upah yang diterima. Faktanya setiap tahun upah buruh naik maka otomatis iuran BPJS juga naik.

 

2 dari 2 halaman

Aksri Protes

Iqbal menegaskan, akan ada gelombang demonstrasi besar dari masyarakat dan buruh untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, khususnya kelas 3.

"Solusi defisit dana BPJS Kesehatan seharusnya bukan menaikan iuran, tetapi dengan cara menaikan jumlah peserta pekerja formal. Karena iuran mereka setiap tahun otomatis naik. Saat ini jumlah pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya 30% dari total pekerja formal," katanya.

Selain itu, untuk menutup defisit dengan mengambil dari dana cukai rokok yang berjumlah ratusan triliun rupiah. Hal yang lain adalah menaikkan jumlah peserta PBI orang miskin dengan nilai iuran PBI dinaikkan menjadi nilai keekonomian.

Tonton Video Ini:

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

  • KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    KSPI