Sukses

Kemenkeu Tunda Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok hingga 2020

Simplifikasi cukai rokok berpotensi mematikan industri rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan tidak melakukan simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok hingga 2020. Hal tersebut dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri rokok dalam negeri.

"Simplifikasi itu masih harus mempertimbangkan banyak hal. Baik jenis, golongan, maupun besar kecilnya perusahaan itu," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (31/10).

Heru mengatakan, simplifikasi cukai rokok berpotensi mematikan industri rokok. Sementara jika industri rokok dalam negeri mati, maka rokok ilegal akan semakin besar masuk ke Indonesia.

"Kalau mereka mati, mereka akan ruang ilegal. Itu concern kita tapi terlalu banyak layer juga bisa dijadikan lagi ruang untuk ilegal juga," jelasnya.

Dia menambahkan, pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak melakukan simplifikasi tahun ini dan tahun depan.

"Pemerintah perlu memperhatikan dua pertimbangan tadi. Nah untuk 2020, pemerintah menganggap layer yang seperti PMK 152 bisa kita berlakukan sampai tahun depan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tarif Cukai Rokok Resmi Naik

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya secara resmi menaikkan cukai rokok. Kenaikan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan kenaikan cukai rokok telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 18 Oktober 2019.  

"Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan," bunyi aturan tersebut.

Aturan menjelaskan jika Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020. Ini tertuang dalam pasal 2 ayat ii dari aturan tersebut, seperti dikutip Kamis (24/10/2019).

Kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi. Baik untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT).  "Peraturan Menteri ini,mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," jelas aturan.