Liputan6.com, Jakarta - Ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 akan mendapatkan santunan berupa uang sebesar USD 114.500 atau sebesar Rp 1,6 miliar (asumsi kurs Rp 14.059) per orang.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan pihak Boeing Co. Ibrahim Senen saat pelaksanaan peringatan satu tahun insiden pada 29 Oktober 2019 lalu.
Managing Director Lion Group Daniel Putut mengkonfirmasi hal itu. Selain Lion Air, yang berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 harus memberi Rp 1,3 miliar (awalnya Rp 1,25 miliar), Boeing juga harus memberikan kompensasi pada ahli waris korban.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi secara total Boeing akan memberikan USD 50 juta kepada ahli waris, per orang dapat USD 114.500 dan saat ini sudah diberikan kepada 25 orang ahli waris. Kalau Lion sih sudah (berjalan), Boeing baru mulai, " ujarnya di Tangerang, Jumat (01/11/2019).
Sementara Lion Air sendiri mengklaim sudah memberikan santunan kepada 75 orang (sebelumnya 73 orang). Sisanya, 116 orang belum menerima ganti rugi karena masih melakukan gugatan perdata kepada Boeing di Amerika, sehingga belum menandatangani dokumen Release and Discharge Agreement (R&D) yang menjadi syarat pihak asuransi yang mencover Lion Air.
"Sudah 75 orang, ini yang update ya, sebelumnya 73. Sisanya masih proses di lawayer dan sebagainya," ujarnya.
Di sisi lain, pihak Kementerian Perhubungan juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Ombudsman untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi bagi ahli waris para korban.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Kecelakaan JT 610, Ini 3 Rekomendasi Kemenhub ke Lion Air
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) membeberkan evaluasi terhadap operator penerbangan Lion Air terkait kecelakaan pesawat JT-610.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Polana B. Pramesti menyatakan, ada beberapa poin yang ditekankan dalam evaluasi ini.
"Pertama, waktu pengkinian dan sinkronisasi manual (SOP) di Lion Air. Lalu, mengadakan training simulator terhadap pilot sebelum mengoperasikan pesawat. Kemudian, memastikan hazard report yang disampaikan personil penerbangan benar-benar diakses langsung pejabat yang bertanggung jawab," ungkap Polana dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (01/11/2019).
Kemudian, Ditjen Hubud juga akan melakukan kegiatan surveillance (pengawasan) pada area training dan kegiatan operasional di lingkup airworthiness dan flight operations.
Ditjen Hubud memberi waktu hingga 3 bulan bagi Lion Air untuk dapat mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan, atau hingga Januari 2020.
"Dalam waktu 3 bulan operator penerbangan harus mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan," tutur Polana.
Seperti yang diketahui, 29 Oktober 2019 kemarin Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengumumkan hasil investigasi terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Ditjen Hubud pun telah menerima hasil tersebut.
Advertisement