Sukses

UMP Kalimantan Tengah Naik 9 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Penetapan UMP berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan usaha dan kebutuhan hidup para pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 naik 9 dibanding 2019.

"UMP Kalteng 2020 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan hingga sembilan persen dibanding tahun lalu, yakni menjadi Rp 2.903.144,7," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan seperti mengutip Antara, Jumat (1/11/2019).

Penetapan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan usaha dan kebutuhan hidup para pekerja.

Dalam hal itu, Dewan Pengupahan telah menyampaikan rekomendasi besaran UMP tahun depan dan Gubernur telah menetapkan melalui Pergub nomor 34 tahun 2019 tentang UMP 2020.

Syahril menjelaskan, secara rinci angka itu didapat berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen, serta ditambah angka penyesuaian sebesar 0,49 persen.

"UMP ditetapkan berdasarkan formula yang ada pada PP nomor 78 tahun 2015. Dengan rumus, upah minimum tahun berjalan ditambah dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, serta penyesuaian jika ada," jelasnya.

Selanjutnya menindaklanjuti penetapan UMP itu, pemkab dan pemkot diminta untuk mengusulkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral.

Pemkab maupun pemkot diberikan waktu selama 21 hari, artinya UMK juga harus segera ditetapkan.

Saat ini, diketahui mereka sedang dalam proses penyiapan rekomendasi penetapan UMK tersebut.

Lebih lanjut, Syahril mengingatkan, kepada perusahaan dengan telah ditetapkannya UMP sembari menunggu UMK, diharapkan menjadi pedoman dalam rencana anggaran perusahaan untuk dilakukannya penyesuaian.

"Kami akan memantau dan mengawasi pelaksanaan UMP di lapangan, guna mencegah terjadinya pelanggaran," ungkapnya.

Pihaknya pun sangat berharap, agar pengusaha maupun serikat pekerja saling mendukung, sehingga tercipta keharmonisan hubungan industrial dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, hingga kesejahteraan bersama.

 

2 dari 2 halaman

Besaran UMP 2020 Diumumkan Serentak Hari Ini

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan secara serentak pada hari ini, 1 November 2019. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

 

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:

a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen‎

b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen‎

"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut juga diatur sejumlah hal, antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020. Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"Ketiga, bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru," bunyi SE Menteri Ketenagakerjaan seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Keempat, UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Kelima, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP).

Keenam, UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," kata SE tersebut.

Â