Sukses

UMP Sulawesi Tenggara Naik Jadi Rp 2,55 Juta

UMP yang ditetapkan dinilai sudah berada di atas standar kebutuhan hidup layak 2019.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Sulawesi Tenggara mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di 2020, sebesar Rp 200.144 menjadi Rp 2.552.014. Angka ini naik atau 8,51 persen dari tahun lalu.

"UMP berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara terhitung sejak 1 Januari 2020," kata Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, seperti mengutip Antara, pekan ini.

Gubernur menuturkan jika kebijakan mengenai upah minimum tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral yang dikeluarkan 1 November 2019.

Selain itu, dia juga mengumumkan penetapan upah minimum sektor pertambangan dan penggalian tahun 2020 sebesar Rp 2.614.779, naik Rp 205.066 atau 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara upah minimum provinsi di sektor konstruksi tahun 2020, naik Rp 211.106 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.691.794 per bulan.

Gubernur menjelaskan, penghitungan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2020 dilakukan berdasarkan nilai inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Upah minimum yang ditetapkan, menurut dia, sudah berada di atas standar kebutuhan hidup layak 2019.

Gubernur Ali Mazi mengimbau seluruh pelaku usaha melaksanakan ketentuan mengenai upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral.

"Pengawasan penerapan UMP akan dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Pengusaha Keberatan

Khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara, penetapan upah minimum yang berlaku akan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019.

Pengumuman kenaikan upah minimum provinsi tentunya menjadi kabar baik bagi para pekerja, namun pengusaha menganggapnya sebagai beban.

Ketua Apindo Sulawesi Tenggara Zuhri Rustan mengemukakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi akan menambah beban pelaku usaha.

"Kenapa saya katakan beban berat bagi pelaku usaha, karena UMP sebelumnya masih ada sebagian perusahaan yang belum menerapkan, lalu muncul peraturan gubernur terkait kenaikan UMP," katanya.

Â