Sukses

Sepanjang 2018 Pemerintah Klaim Berikan Insentif hingga Rp 220 Triliun

Insentif ini diberikan sebagai salah satu langkah mendorong iklim investasi di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengklaim sudah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha sepanjang 2018 hingga mencapai ratusan triliun Rupiah. Ini dilakukan sebagai salah satu langkah mendorong iklim investasi di Tanah Air.

"Angka estimasi yang 2018 pemerintah berikan insentif sebesar hampir Rp220 triliun," kata Suahasil dalam acara Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (6/11).

Dari estimasi biaya yang dikeluarkan tersebut, pemerintah telah memberikannya dalam bentuk insentif pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) hingga pembebasan bea masuk atau impor barang tertentu.

"Ini estimasi kita dari pembebasan pajak pengahsilan PPN tidak pungut barang impor tidak dikenakan," imbuh dia.

"Sementara kalau tax to GDP ratio 11 persen dan insentifnya 1,5 persen sebetulnya potensi tax to GDP kita bsia 12,5 persen," sambung dia.

Pihaknya berjanji untuk terus berkomitmen memberikan insentif tersebut bagi para pelaku usaha," Secara rutin kemenkeu akan terus keluarkan angka ini supaya jadi pembiacara publik," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Deretan Insentif yang Bisa Didapat Pengguna Kendaraan Listrik

Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Untuk mendukung program tersebut, PT PLN (Persero) telah menyediakan insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjay) M Ikhsan Asaad mengatakan, bagi pemilik kendaraan listrik, mendapat diskon tarif listrik sebesar 30 persen untuk pengguna listrik pengisian daya kendaraan listrik dari pukul 22.00 sampai 04.00.

"‎Jadi ini kami dorong untuk nge-charge di rumah karena investasi untuk membangun chargingini mahal sekali," kata Ikhsan, di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Untuk mendapat fasilitas diskon tarif tersebut, pengguna kendaraan listrik harus mendaftarkan terlebih dahulu ke PLN, ‎agar PLN bisa meakukan penyesuaian diskon tarif. Diskon tarif listrik untuk pengguna kendaraan listrik berlakuk sejak 1 September 2019 dan belum ditentukan batas waktunya.

PLN juga telah memberikan fasilitas diskon tambah daya mulai dari 220 Volt Ampere (VA) sampai 197 kilo Volt Amper‎e (kVA). Melalui program tersebut, PLN memberikan diskon sebesar 75 persen untuk pemilik motor listrik dan diskon 100 persen untuk pemilik mobil listrik.

‎Diskon tambah daya berlaku 1 Maret 2019-31 Desember 2019. Cara mendaftarnya dengan mengunjungi kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian mobil listrik.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Selain PLN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merencanakan insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan berbasis listrik. Pemprov DKI pun akan memberikan kemudahan bagi pemilik mobil dan motor listrik, di antaranya insentif pajak.

"Jadi, kita sedang menyusun ketentuannya untuk memberikan keringanan seringan-seringannya di aspek pajak," ujar Anies.

Dia melanjutkan, selain pajak, insentif lain berupa harga parkir yang murah juga sedang direncanakan.

"Nanti kita akan memberikan diskon yang amat murah sehingga parkir untuk mobil listrik dan motor listrik menjadi sangat murah," tandasnya.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Insentif Pajak

  • Wamenkeu