Liputan6.com, Jakarta Indonesia mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu maupun tidak).
Pemerintah telah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun.
Proyak yang terkena BMTP dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5 persen atau lebih menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00.
Advertisement
“Penetapan BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI. Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil. Untuk itu, pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut,” ungkap Ketua KPPI Mardjoko, dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).
Baca Juga
Pada periode tahun pertama (7 November 2019—6 November 2020), tarif BMTP ditetapkan sebesar 6 persen. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020—6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4 persen.
Mardjoko menjelaskan, proses penetapan BMTP tersebut dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No. 391/M-DAG/SD/3/2019, yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk Aluminium Foil tersebut.
Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 No. 1322.
PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Penetapan ini juga memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri Aluminium Foil untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” tegas Mardjoko.
Per Oktober, Impor Garam Indonesia Capai 2,2 Juta Ton
Direktur Jenderal Perdagangan Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, garam impor sudah masuk 2,2 juta ton ke dalam negeri. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kuota impor garam tahun ini sebesar 2,7 gram.
"2,216 juta ton per Oktober," ujar Indrasari di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11).
Indrasari mengatakan, sejauh ini belum ada permintaan untuk menambah kuota impor garam. Selain itu dia menegaskan, kuota impor tahun ini tidak akan terealisasi seluruhnya apabila industri tidak membutuhkan.
"Tergantung industrinya, mau direalisasi semuanya atau tidak. (Akan segera keluar?) Kan udah dikeluarkan dari kemarin-kemarin, tinggal realisasinya," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya belum melihat saat ini ada urgensi untuk menambah kuota impor. Impor garam bisa dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri tidak mampu dipenuhi oleh petani garam.
"Pada akhirnya impor itu suatu keterpaksaan. Bukan suatu keharusan. Kalau dalam negeri ada tentunya tidak akan serapan. Kalau ada produksi dalam negeri kita, kita pakai yang didalam negeri," jelasnya.
Advertisement