Sukses

Arifin Tasrif Instruksikan Pertamina Jaga Produksi Blok Mahakam

Blok Mahakam di Kalimantan Timur menjadi tulang punggung produksi migas nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengarahkan PT Pertamina (Persero) untuk menjaga produksi migas Blok Mahakam. Pasalnya, blok yang terletak di Kalimantan Timur tersebut‎ menjadi tulang punggung produksi migas nasional.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan, Arifin menekankan agar melakukan segala upaya agar penurunan produksi dapat ditekan seminimal mungkin, pada masa transisi pengolahan Blok Mahakam.

Hal ini diutarakan Arifin ketika mengunjungi fasilitas Blok Mahakam yang di kelola oleh Pertamina Hulu Mahakam.

"Mengingat industri migas memiliki resiko yang tinggi, Menteri ESDM kembali mengingatkan jajaran Pertamina untuk mengedepankan keselamatan kerja dalam operasinya," kata Wisnu, di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

 

Wisnu melanjutkan, pada kesempatan tersebut Arifin juga memberikan arahan agar Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina terus melakukan sinergi untuk bersama-sama bekerja keras menaikkan produksi migas di tanah air.

"Pertamina sebagai operator yang mendapatkan kepercayaan Pemerintah untuk mengelola blok tersebut diharapkan dapat terus menaikkan kapabilitas sumber daya di Pertamina serta mendorong untuk melakukan kegiatan eksplorasi yang lebih masif," tuturnya.

Menurut Wisnu, Direktur Hulu Pertamina Darmawan Samsu pada kesempatan tersebut menyampaikan kemajuan Optimasi Pengembangan Lapangan-lapangan (OPLL) Pertamina Hulu Mahakam.

Salah satu yang mendapatkan perhatian Pertamina bagaimana strategi dan langkah-langkah yang diambil perseroan untuk menekan laju penurunan produksi. Untuk itu, Pertamina merencanakan akan melakukan pemboran 257 sumur di 5 lapangan antara tahun 2020-2022, dengan biaya investasi sebesar USD 1,5 miliar.

"Pada paparannya, Darmawan Samsu menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan SKK Migas atas rencana kerja dan pengembangan hulu migas Pertamina," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pertamina Lepas 10 Persen Hak Kelola Blok Mahakam ke Pemda Kaltim

PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM), mengalihkan 10 persen hak kelola (Participating Interest/PI) di Wilayah Kerja (WK) Mahakam (Blok Mahakam) kepada PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) yang ditunjuk mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H Samsu mengatakan, PT PHM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan PI 10 persen tersebut. Seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi.

"PT MMPKM akan efektif menjadi pemegang PI 10 persen setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri ESDM," kata Dharmawan, di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

PT PHM secara resmi menawarkan 10 persen PI di Blok Mahakam kepada PT MMPKT mewakili Pemprov Kalimantan Timur. Atas penawaran tersebut, pada 15 Maret 2018 PT MMPKT secara resmi menyatakan minat dan kesangggupannya atas penawaran PI 10 persen, sekaligus menunjuk PT MMPKM sebagai Perusahaan Perseroan Daerah yang akan menjadi pemegang dan pengelola PI 10 persen di Blok Mahakam.

"Pada 19 September 2018, kedua pihak menandangani Pokok-Pokok Kesepakatan (Head of Agreement/HOA) Rencana Pengalihan 10 persen PI Blok Mahakam bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda yang menjadi dasar bagi terbentuknya perjanjian pengalihan PI 10 persen ini," tuturnya.

Menurutnya, pengalihan 10 persen PI ini tidak mempengaruhi kedudukan PT PHM selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada Blok Mahakam. Sejak tanggal efektif pengalihan 10 persen PI ini, PT PHM akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMPKM di WK Mahakam yang wajib dikembalikan oleh PT MMPKM kepada PT PHM dalam jumlah yang setara tanpa dikenakan bunga yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya.