Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mewacanakan komodo menjadi salah satu satwa khas Indonesia yang dapat disewakan ke luar negeri. Hasil penyewaan tersebut nantinya akan dimasukkan ke kantong negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lalu berapa tarif penyewaan komodo?
Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam DJKN Kementerian Keuangan, Nafiantoro Agus Setiawan mengatakan, tarif penyewaan suatu satwa khas tidak memiliki patokan tertentu. Namun untuk menentukan tarif penyewaan dapat dilakukan dengan mencari hewan sejenis.
Advertisement
"Untuk nilainya kita sudah ada teknik untuk menghitung, karena kita tidak bisa pakai harga pasar, tidak ada di pasar, komodo itu dijual belikan. Maka itu caranya dengan pendekatan hewan yang sejenis dengan komodo," ujar Nafiantoro saat ditemui di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (8/11).
Nafiantoro mengatakan, hal yang sama juga berlaku bagi satwa khas lainnya seperti badak bercula satu. Badak bercula satu dapat disewakan dengan mengetahui terlebih dahulu berapa tarif penyewaan hewan yang mirip di negara lain. Semakin khas suatu satwa maka tarif sewa semakin mahal.
Baca Juga
"Ada salah satu penelitian, berapa nilai badak bercula satu, Rp 140 miliar, berdasarkan hitungan mereka. Berapa persen sewa per tahun kalau disewakan ke negara lain bahkan kebun binatang mau sewa ini? misalnya 10 persen berarti sekitar Rp 14 miliar," jelasnya.
"Kalau ada yang langka misalnya cuma di Indonesia, itu ada nilai tambah, lalu misal dibesarkan di Indonesia dari lahir sampai mati, itu ada nilainya lagi. Tapi penelitiannya baru sampai disitu, jadi kalau mau dimasukkan ke SDA, itu nanti ada approval kita untuk monetisasi," sambungnya.
Adapun sasaran pasar penyewaan satwa khas ini masih terus dikembangkan. Butuh waktu panjang dan penelitian khusus agar wacana tersebut dapat terealisasi mengingat satwa yang akan disewakan belum tentu bisa tinggal lama dan menyesuaikan diri dengan mudah di negara lain.
"Singapura saja misalnya agar mau sewa ke kita. Tapi kita harus pastikan lingkungan dan ekosistem mereka, syarat hidup harus nomor satu. Karena kalau hewannya mati, dia harus bayar denda, kita akan coba lakukan, mirip. Tapi ini masih wacana," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Pastikan Pulau Komodo Tak Jadi Ditutup
Wacana penutupan Pulau Komodo jadi sorotan banyak pihak, termasuk beberapa media asing, mulai dari kantor berita Amerika hingga Inggris. Pasal, turis asing yang berkunjung ke Indonesia, termasuk Labuan Bajo, tak bisa dikatakan sedikit.
Lalu, benarkah Pulau Komodo akan ditutup untuk sementara? Pertanyaan itu terjawab lewat siaran pers yang dirilis oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK di laman resmi mereka, Kamis (3/10/2019).
Wacana penutupan sementara Pulau Komodo dan relokasi penduduk Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo (TNK) nyatanya sudah bergulir sejak akhir Januari 2019.
Situasi itu mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pengkajian perihal status Taman Nasional Komodo sebagai Kawasan Tujuan Wisata Alam Eksklusif.
TNK sendiri merupakan taman nasional yang mempunyai dua status internasional yang ditetapkan UNESCO, yaitu Cagar Biosfer (Biosphere Reserve) sejak 1977 dan Warisan Alam Dunia (Natural World Heritage Site) sejak 1991.
Selain itu, pada 2012, TNK mendapat predikat sebagai tujuh keajaiban baru dunia. Menyandang beberapa status internasional membuat Taman Nasional Komodo tak semata jadi milik Pemerintah Indonesia, namun juga dunia internasional.
Advertisement