Liputan6.com, Jakarta - Seleksi CPNS 2019 akan resmi dibuka pada Senin (11/11/2019). Setelah penantian cukup lama, para lulusan SMA, D3 dan S1 dapat kembali berkompetisi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi.
Proses penerimaan CPNS tahun ini tentunya masih menggunakan sistem berbasis komputer. Pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga terus melakukan inovasi seperti adanya Masa Sanggah agar peserta tidak dirugikan pada saat seleksi administrasi.
Advertisement
Baca Juga
Tes-tes pada tahun ini juga masih sama dari tahun sebelumnya, yakni ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, tahun ini akan ada upaya untuk menyaring para CPNS yang berpaham radikal.
Selengkapnya, berikut beberapa fakta dan informasi soal CPNS 2019, mulai dari jadwal tentatif, dokumen yang perlu dipersiapkan, seputar KTP, dan masa sanggah:
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jadwal Tentatif
1. Pengumuman Formasi : 28 Oktober 2019
2. Pembukaan Pendaftaran : 11 November 2019
3. Verifikasi Berkas : 13 November 2019
4. Penutupan Pendaftaran : 24 November 2019
5. Penutupan Verifikasi : 12 Desember 2019
6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 16 Desember 2019
7. Masa Sanggah : 16-19 Desember 2019
8. Pengumuman Sanggah : 26 Desember 2019
9. Pengumuman Pelaksanaan SKD : Januari 2020
10. Pelaksanaan SKD : Februari 2020
11. Pengumuman Hasil SKD : Maret 2020
View this post on Instagram
12. Pelaksanaan SKB : Maret 2020
13. Integrasi Nilai SKD SKB : April 2020
14. Usul Penetapan NIP : April 2020
#SobatBKN pasti tahu kapan pendaftaran #CPNS2019 dimulai, tapi mimin tak yakin kalian hatam jadwal pelaksanaan hingga jadwal target pengusulan NIP. Dengan baik hati mimin kasih info jadwalnya scr lengkap #SobatBKN#TheNewEpicBattle#BKNSemangatUntukNegeri#ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/8eap6ulKZV
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 1, 2019
Advertisement
Dokumen yang Perlu Disiapkan
emerintah sudah memutuskan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan dibuka pada 11 November 2019.
Pembukaan penerimaan CPNS tertuang dalam pengumuman Menteri PANRB nomor B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah pada 28 Oktober 2019.
Pengumuman tersebut akan diikuti pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 11 November 2019.
Dalam laman tersebut, bagi yang ingin mengikuti penerimaan CPNS 2019 harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen itu di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
"Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Senin, 28 Oktober 2019.
Dia menuturkan, dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan mempublikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing.
"Pada tahun ini pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia," ucapnya.
Menurut Bima, saat ini pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan.
"Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN," ucap Bima.
Pada 2019 ini, pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 Kementerian/Lembaga dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Soal KTP dan Dokumen Lain
BKN menerima sekitar 50 pertanyaan, terhitung per 1 November 2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu.
Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),” ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.
Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.
Advertisement
Masa Sanggah
Tahun ini, para CPNS yang tak lolos seleksi administrasi dapat melakukan protes pada masa sanggah. Namun, masa sanggah ini hanya berlangsung tiga hari saja.
Proses sanggahan pun akan diterima dan diproses dalam waktu tujuh hari.
Bila sanggahan yang dikirimkan peserta diterima tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019, maka itu akan diumumkan pada 26 Desember.
"Pada 26 Desember, apabila sanggahan diterima maka akan diumumkan. Di 26 Desember itu akan diumumkan sanggahan-sanggahan mana saja yang diterima pansel. Proses cepat ini sudah sama kayak pengadaan barang dan jasa," tutur Ketua BKN.
View this post on Instagram