Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah khususnya instansi teknis, untuk melakukan penataan jabatan pelaksana. Sebab dinilai mendesak.
Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 41 Tahun 2018, tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negari Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, instansi teknis sebagai rumah bagi jabatan pelaksana, memiliki tugas menyusun analisis jabatan dan rencana pengembangan untuk setiap jabatan pelaksana.
Advertisement
Baca Juga
Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.
“Jadi jika sudah diturunkan tugas pokoknya ke output dan kemudian diturunkan ke uraian tugas, uraian jabatan dan sebagainya, inilah yang menjadi tugas instansi teknis,” kata Aba, di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Perlu diketahui, instansi teknis adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi teknis jabatan pelaksana. Untuk itu, instansi teknis berperan penting dalam penataan jabatan pelaksana.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pola Karier
Aba menjelaskan, perbedaan pola karier jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.
Senada dengan Aba, Kepala Subbidang Jabatan Pelaksana Pemerintah Pusat Kementerian PANRB Mita Nezky menambahkan, untuk pengembangan pembinaan jabatan pelaksana, tugas instansi teknis adalah untuk melakukan pengembangan jabatan pelaksana. Hanya instansi teknis yang boleh mengusulkan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi.
Selain itu, hanya instansi teknis juga yang boleh melakukan perubahan atau penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana yang dibinanya.
“Instansi teknis itu tugasnya menyusun analisis jabatan pelaksana yang sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) sehingga instansi pengguna hanya tinggal menggunakan saja. Selain itu, instansi teknis juga bertugas melakukan pembinaan dan penyesuaian jabatan pelaksana yang sudah ada jika ada perubahan tusi organisasi,” ujarnya.
Advertisement
Proses Penetapan
Proses penetapan instansi teknis jabatan pelaksana dilakukan dengan melakukan pemetaan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Kemudian melakukan pengumpulan dokumen analisis jabatan yang akan divalidasi kesesuaiannya dengan nomenklatur jabatan, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan.
"Setelah itu baru dilakukan penetapan instansi teknis jabatan pelaksana dengan tahapan akhir pembuatan profil yang berisikan semua informasi jabatan di dalamnya," tandasnya.