Sukses

Kemenkeu Kenakan Tarif Impor Produk Tekstil hingga 67 Persen

Ketiga aturan akan mulai diimplementasikan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama dua ratus hari.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019. Barang-barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil.

Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik.

Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405 per Kg.

Sementara, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318 per meter hingga Rp 9.521 per meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30 persen hingga 67,70 persen.

Tidak hanya itu, dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083 per Kg.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa BMTPS tersebut diterapkan terhadap beberapa pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

“BMTPS diberlakukan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif dengan besaran tarifnya tercantum dalam PMK tersebut,” ungkap Syarif.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Berlaku 200 Hari

Syarif menambahkan bahwa ketiga aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama dua ratus hari.

“Kami berharap pengguna jasa dapat mencermati isi aturan tersebut. Pengguna jasa dapat mengaksesnya melalui sjdih.depkeu.go.id atau fiskal.kemenkeu.go.id,” ungkap Syarif.

Sementara itu, untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.