Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat tak terjerat perilaku konsumtif menjelang Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 11 November 2019.
Dia bilang, perilaku belanja berbasis daring (online) makin digandrungi masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda milenial. Harga yang lebih murah menjadi pertimbangan utama, apalagi masih diiming-imingi diskon, cash back, pay later, dan lainnya.
"Pertama konsumen tetap harus mengedepankan perilaku belanja yang kritis dan rasional. Belanjalah berdasar pada kebutuhan bukan keinginan. Jangan terjerat bujuk rayu diskon, sebab banyak diskon hanyalah gimmick marketing alias diskon abal-abal," ujarnya Minggu (10/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Tulus juga bilang konsumen harus mengedepankan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berbelanja online. Cermatilah profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan.
"Jangan sampai konsumen dirugikan oleh transaksi belanja online dari market place yang tidak kredibel. Alih alih konsumen malah tertipu. Sebab berdasar data pengaduan YLKI selama 5 tahun terakhir, pengaduan belanja online selalu menduduki rating tiga besar," ujarnya.
"Dan ironisnya prosentase pengaduan tertinggi yang dialami konsumen adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen. Artinya masih banyak persoalan dalam belanja online dalam hal perlindungan konsumen," tambah dia.
Dari segi pelaku usaha, Tulus berujarpara pelaku market place juga harus mengedepankan strategi promosi, iklan dan marketing yang bertanggungjawab dan menjunjung etika bisnis yang transparan.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pengawasan Pemerintah
Dari sisi regulator, Pemerintah menurutnya harus secara ketat mengawasi praktik belanja online, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Badan POM, dan kementerian/lembaga lainnya yang berkompeten.
"Oleh karenanya, dari sisi regulasi, sangat mendesak untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online. Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online," ungkapnya.
Kata dia, jika kedua regulasi ini tidak segera disahkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen dalam transaksi belanja online.
Advertisement