Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah penyelenggara financial Technology (fintech) yang terdaftar dan berizin sampai dengan posisi 30 Oktober 2019 mencapai 14 perusahaan. Angka tersebut bertambah 17 perusahaan jika dibandingkan dengan posisi satu bulan sebelumnya atau pada akhir September 2019 yang berjumlah 127 perusahaan.
Dikutip dari keterangan OJK, Minggu (10/11/2019), 17 nama tersebut adalah DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Untuk daftar 144 perusahaan yang telah lolos izin dari OJK tersebut bisa dilihat di sini.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal sebanyak 297 aplikasi. Dengan demikian, jumlah fintech lending ilegal yang telah dilaporkan sejak 2018 telah mencapai 1.773 perusahaan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan fintech lending yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan. Sementara sisanya adalah ilegal dan jumlahnya terus bertambah.
Dia menjelaskan suburnya fintech ilegal sebab saat ini membuat aplikasi cukup mudah. Bahkan banyak diantaranya merupakan pembuat aplikasi fintech ilegal yang sudah terciduk dan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda.
“Kenapa masih muncul? pada saat dihentikan muncul nama baru karena memang kemajuan teknologi informasi saat ini sangat memudahkan setiap orang untuk membuat situs aplikasi web,” kata dia dalam acara konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).
Selain itu, Tongam mengungkapkan pergerakan pelaku fintech ilegal kian masif. Tidak hanya lewat sosial media namun sudah menyasar short message service (SMS) atau pesan singkat.
Hal itu membuat aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan.
“(Sehingga) merambah ke semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Jalin Kerja Sama
Oleh karena itu, OJK sata ini juga telah menjalin kerjasama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut.
Tak hanya dengan Google, OJK juga menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo serta Bareskrim Polri untuk penindakan.
“Pada kenyataannya memang niat jahat atau para pelaku ini yang melakukan kegiatan membuat aplikasi-aplikasi ilegal dalam rangka fintech lending ini sangat sulit diatasi,” ujarnya.
“Kami melakukan deteksi sejak dini saat muncul fintech ilegal yang baru dapat info dari kominfo dan bareskrim saya minta hentikan,” tutupnya.
Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.
Advertisement