Sukses

Pemerintah Luncurkan Portal Aduan PNS Terkait Radikalisme

Pemerintah berupaya untuk mengantisipasi tindak radikalisme di tubuh ASN dengan menyediakan portal aduanasn.id

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11 kementerian/lembaga bekerjasama meluncurkan Portal Aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan radikalisme di tubuh abdi negara.

Acara penandatanganan berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Adapun kesebelas instansi tersebut antara lain Kementerian PANRB, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, Kemenko Polhukam, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu, ada juga Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menkominfo Johnny G Plate yang hadir pada acara tersebut mengatakan, pemerintah coba berupaya untuk mengantisipasi tindak radikalisme di tubuh ASN dengan menyediakan portal pengaduan yang beralamatkan aduanasn.id.

"Kementerian Kominfo menyediakan portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN. Tapi kami berharap, portal atau konten yang diisi itu didukung oleh data yang valid, informasi yang akurat, tidak diisi dengan hoax," ujar dia.

Dia menyatakan, pembentukan portal ini bertujuan untuk kembali mempersatukan dan meningkatkan kinerja ASN, serta membangun rasa kebangsaan yang tinggi pada masyarakat. Hal itu disebutnya akan dimulai dari para ASN yang saat ini berjumlah jutaan.

"Kita harapkan tentu dengan ASN yang punya semangat kebangsaan yang tinggi, dengan semangat ideologi negara yang kuat, acuan konstitusi negaranya begitu mendalam di dalam sanubari, akan memberikan efek kepada masyarakat secara berantai," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Aturan untuk Pantau Radikalisme di PNS akan Terbit pada November Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama 12 Kementerian/Lembaga berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Tindakan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Kebangsaan pada ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya aturan tersebut terbit pada November 2019 ini.

Aturan ini nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam mengawasi PNS yang terlibat ujaran kebencian, radikalisme hingga politik praktis.

Mengutip laman resmi BKN, bkn.go.id, pejabat BKN telah melakukan pertemuan pada Senin (04/11/2019) dengan beberapa pihak terkait.

Mulai dari Deputi SDM KemenPANRB, perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Ada tiga hal yang dibahas dalam rapat tersebut, meliputi definisi radikalisme, mekanisme penanganan, dan bentuk kesepakatan 13 Kementerian/Lembaga terkait.

Pertemuan setelah sebelumnya dilakukan dua kali pembahasan tentang pembentukan satuan tugas (satgas) atau task force penanganan radikalisme di kalangan PNS.

Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) BKN Otok Kuswandaru menyatakan, definisi radikalisme dan mekanisme penanganan harus tetap berpegang pada Undang-Undang 5 tahun 2014 pasal 02 tentang ASN.

"Definisi atau pengertian radikalisme yang disepakati tidak bersifat tendensius atau cenderung menitikberatkan pada agama tertentu," ujarnya.

Selain itu, penjatuhan sanksi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

BKN bersama 12 K/L lainnya selanjutnya akan merampungkan kesepakatan rumusan penanganan radikalisme ASN ini untuk kemudian diimplementasikan melalui Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Tindakan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Kebangsaan pada ASN yang diagendakan berlangsung November ini.