Sukses

BKN Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Secara keseluruhan, aturan passing grade untuk CPNS kali ini dibanding tahun lalu terhitung menurun.

Liputan6.com, Jakarta - Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (11/11/2019) sore.

Secara keseluruhan, aturan passing grade untuk CPNS kali ini dibanding tahun lalu terhitung menurun. Seperti pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang turun dari 143 menjadi 126.

Penurunan juga terjadi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dari 75 menjadi 65. Hanya Tes Intelegensia Umum (TIU) yang tak berubah, yakni tetap 80.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan, pemangkasan itu sengaja dilakukan agar jumlah peserta yang secara nilai berada di bawah ambang batas juga dapat diminimalisir.

"(Alasannya?) Takut jeblok lagi seperti tahun lalu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pesan tertulis via WhatsApp, Selasa (12/11/2019).

Seperti diketahui, banyak peserta tes CPNS pada tahun lalu yang berguguran akibat nilainya yang berada dibawah batas nilai minimal.

Bima juga mengatakan, ketentuan passing grade ini turut diikuti peningkatan kualitas soal tes yang telah melewati proses uji coba. "Soalnya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat," sambungnya.

Sebagai perbandingan, penurunan passing grade CPNS juga terjadi untuk formasi khusus. Menilik data menpan.go.id, nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora di CPNS 2018 paling rendah adalah 298, turun menjadi 271 pada seleksi kali ini.

Begitu juga untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang. Nilai kumulatif SKD bagi formasi tersebut terpangkas dari 298 menjadi 271.

Kendati terjadi penurunan passing grade, Bima melanjutkan, soal tes SKD pada perekrutan kali ini diiringi dengan adanya peningkatan kualitas. Kumpulan soal disebutnya dibuat bertahap dengan kontrol yang lebih ketat sehingga menjadi lebih berkualitas, namun dengan tingkat kesulitan yang sama.

"(Soal SKD) Sudah divalidasi di beberapa lokasi test untuk melihat akurasinya. Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD), nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang, sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah," tuturnya.

"Nilai ini sama dengan nilai PG (passing grade) tahun 2015," dia menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Resmi Diumumkan, Cek Rincian Passing Grade Tes CPNS 2019

Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi diumumkan.

Ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 24 Tahun 2019 oleh Tjahjo Kumolo pada Senin 11 November 2019 sore.

"(PermenPANRB) sudah saya Tandatangani sore hari ini," ujar Tjahjo dalam pesan tertulis via WhatsApp, Senin malam.

Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan, nilai ambang batas (passing grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Adapun tahap SKD pada CPNS 2019 meliputi:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensia Umum (TIU), dan

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas untuk formasi umum pada ketiga tahap seleksi itu ditetapkan pada Pasal 3, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Dengan begitu, nilai kumulatif SKD CPNS 2019 berjumlah 271.