Sukses

Kementerian Pertahanan Buka Penerimaan CPNS 2019, Cek Rinciannya

Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pada 11-20 November 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor:PENG/4/XI/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.

Pada tahun ini, Kemhan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi CPNS bagi lulusan Pasca Sarjana (S-2), Sarjana (S-1), D-IV dan D-III yang akan ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD,TNI AL dan TNI AU.

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria khusus antara lain Cumlaude, Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

Pendaftaran dan unggahan dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga dan Nomor KartuKeluarga (KK).

Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dimulai pada tanggal 11November 2019 pukul 13.00 WIB dan ditutup pada tanggal 20 November 2019 pukul 23.59 WIB

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetakkartu peserta ujian secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Layanan Informasi Panitia Pusat Penerimaan CPNS Kementerian Pertahanan di nomor telepon (021) 3514467

• Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB dan

• Hari Jum’at pukul 08.00 s.d.16.00 WIB.

Untuk informasi lengkap tentang detail formasi dan persyaratan lamaran simak di tautan berikut ini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

BKN Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (11/11/2019) sore.

Secara keseluruhan, aturan passing grade untuk CPNS kali ini dibanding tahun lalu terhitung menurun. Seperti pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang turun dari 143 menjadi 126.

Penurunan juga terjadi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dari 75 menjadi 65. Hanya Tes Intelegensia Umum (TIU) yang tak berubah, yakni tetap 80.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan, pemangkasan itu sengaja dilakukan agar jumlah peserta yang secara nilai berada di bawah ambang batas juga dapat diminimalisir.

"(Alasannya?) Takut jeblok lagi seperti tahun lalu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pesan tertulis via WhatsApp, Selasa (12/11/2019).

Seperti diketahui, banyak peserta tes CPNS pada tahun lalu yang berguguran akibat nilainya yang berada dibawah batas nilai minimal.

Bima juga mengatakan, ketentuan passing grade ini turut diikuti peningkatan kualitas soal tes yang telah melewati proses uji coba. "Soalnya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat," sambungnya.

Sebagai perbandingan, penurunan passing grade CPNS juga terjadi untuk formasi khusus. Menilik data menpan.go.id, nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora di CPNS 2018 paling rendah adalah 298, turun menjadi 271 pada seleksi kali ini.

Begitu juga untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang. Nilai kumulatif SKD bagi formasi tersebut terpangkas dari 298 menjadi 271.

Kendati terjadi penurunan passing grade, Bima melanjutkan, soal tes SKD pada perekrutan kali ini diiringi dengan adanya peningkatan kualitas. Kumpulan soal disebutnya dibuat bertahap dengan kontrol yang lebih ketat sehingga menjadi lebih berkualitas, namun dengan tingkat kesulitan yang sama.

"(Soal SKD) Sudah divalidasi di beberapa lokasi test untuk melihat akurasinya. Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD), nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang, sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah," tuturnya.

"Nilai ini sama dengan nilai PG (passing grade) tahun 2015," dia menandaskan. 

3 dari 3 halaman

Resmi Diumumkan, Cek Rincian Passing Grade Tes CPNS 2019

Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi diumumkan.

Ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 24 Tahun 2019 oleh Tjahjo Kumolo pada Senin 11 November 2019 sore.

"(PermenPANRB) sudah saya Tandatangani sore hari ini," ujar Tjahjo dalam pesan tertulis via WhatsApp, Senin malam.

Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan, nilai ambang batas (passing grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Adapun tahap SKD pada CPNS 2019 meliputi:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensia Umum (TIU), dan

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas untuk formasi umum pada ketiga tahap seleksi itu ditetapkan pada Pasal 3, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Dengan begitu, nilai kumulatif SKD CPNS 2019 berjumlah 271.Â