Sukses

DJSN Beberkan Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Peningkatan mutu kesehatan harus dilakukan seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memitigasi dampak kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen. Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikan iuran BPJS kesehatan hingga 100 persen mulai Januari 2020.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional‎ Tubagus Achmad C mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Untuk dampak negatif, DJSN telah memiliki mitigasi.

"Setelah ada kenaikan ini tentu saja ada dampaknya yang harus kami wanti-wanti," kata Tubagus, dalam diskusi Forum Medan Meredeka Barat, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

‎Tubagus pun menyebutkan dampak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yaitu meningkatnya jumlah peserta non-aktif, kemudian akan ada penurunan kelas peserta dan calon peserta enggan membayar karena kenaikan tarif yang cukup besar besar.

Untuk mengansipasi dampak tersebut, Tubagus mengingatkan BPJS Kesehatan harus pastikan kualitas pelayanan peserta lebih baik. Sebab dengan kenaikan tarif iuran maka akan ada perbaikan arus kas pada BPJS Kesehatan.

Dia melanjutkan,‎ penyediaan sarana termasuk peningkatan mutu kesehatan juga harus dilakukan, serta transparansi sehingga tidak ada penggelapan iuran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

DPR Minta Menkes Terawan Siapkan Terobosan Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Imam Suroso meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terus membuat terobosan yang bermanfaat bagi dunia kesehatan di Indonesia. Pasalnya, dr. Terawan dikenal sebagai sosok yang kaya akan terobosan sebelum dan sesudah menjadi Menkes. 

“Pak Terawan ini kan kaya akan terobosan dari sejak sebelum menjadi menteri. Bahkan Pak Jokowi juga mengangkat beliau karena hal itu. Jadi saya harap pak Menkes terus membuat terobosan positif bersama jajarannya,” kata Imam di Jakarta, Selasa (12/11/2019),

Kendati demikian, Imam mengingatkan agar Menkes Terawan jika ingin membuat terobosan mesti mempertimbangkan dampak menyeluruh.

“Dengan anggaran Kemenkes sebesar Rp 57,4 triliiun pada 2020, DPR berharap Kemenkes mampu menjaga keberlangsungan sektor kesehatan dengan cermat merumuskan kebijakan publik,” katanya.  

Sementara, Anggota Komisi IX DPR Anggia Ermarini menyoroti sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan harus terus diperbaiki. 

Menurutnya, Kemenkes perlu juga melakukan berbagai inovasi sebagai salah satu upaya untuk mengatasi defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan. 

"Harus dengan terobosan yang strategis dalam mengatasi defisit progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan menaikkan iuran," tegasnya. 

Anggia lantas merujuk Undang-Undang No 36 Tahun 2009, Pasal 52 yang menyatakan, pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tersebut meliputi; pelayanan promotif, pelayanan preventif, pelayanan kuratif dan pelayanan rehabilitatif.

“Pasal 53 UU 36/2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat,” katanya.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • DJSN