Sukses

Pemerintah Diminta Buat Kajian Terkait Produk Tembakau Alternatif

Pemerintah harus melakukan kajian berdasarkan aspek politik, ekonomi, sosial, teknologi, dan lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk segera membuat kajian terkait dengan produk tembakau alternatif. Hal ini dalam rangka mendukung perkembanagan industri tersebut.

Ahli Biomedik Masdiana Chendrakasih Padaga mengatakan pemerintah harus melakukan kajian berdasarkan aspek politik, ekonomi, sosial, teknologi, dan lingkungan terhadap produk tembakau yang dipanaskan.

Kajian tersebut seharusnya melandasi kebijakan pemerintah dalam membuat regulasi bagi produk tembakau alternatif. Hal ini tentunya juga harus didukung dan disinergikan oleh semua pemangku pentingan agar masalah rokok di Indonesia dapat ditangani secara lebih serius.

“Tidak mudah untuk melakukan perubahan dari perokok menjadi berhenti merokok, harus dilakukan secara bertahap dan dibarengi dengan upaya edukasi kepada mereka,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Menurut dia, kehadiran produk alternatif tembakau efektif untuk menurunkan jumlah perokok. Hal ini telah terbukti sukses menurunkan jumlah perokok konvensional di Jepang.

Masdiana menyatakan kesuksesan tersebut terjadi karena adanya informasi yang akurat dan regulasi khusus, yang berdasarkan kajian ilmiah, bagi produk tembakau yang dipanaskan.

“Kebijakan Pemerintah Jepang dalam menurunkan jumlah perokok melalui penerapan konsep pengurangan risiko, dengan penggunaan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan tindakan responsif yang tepat. Hal ini terbukti efektif dalam mengurangi dampak buruk dari rokok terhadap kesehatan,” jelas dia.

Berdasarkan hasil survei Kementerian Kesehatan Jepang pada 2016 lalu, jumlah perokok turun di bawah 20 persen untuk pertama kalinya. Hanya 19,8 persen orang dewasa yang dilaporkan merokok setiap harinya atau turun 1,8 persen dari tahun 2013.

Selain itu, tingkat perokok pria dan wanita juga turun. Untuk pria, terdapat penurunan sebesar 2,6 persen menjadi 31,1 persen. Sedangkan pada wanita, turun 1,2 persen menjadi 9,5 persen.

Masdiana menambahkan penurunan jumlah perokok itu terjadi karena hadir dan berkembangnya produk tembakau yang dipanaskan. Produk tersebut tidak membakar tembakau, melainkan memanaskan tembakau pada suhu maksimal 350 derajat celcius, sehingga tidak menghasilkan asap dan TAR.

“Pemanasan dilakukan dengan menggunakan sistem pemanas elektronik, sehingga tidak terjadi pembakaran tembakau,” jelas Masdiana.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Diminta Buat Regulasi Khusus untuk Tembakau Alternatif

Pemerintah diminta untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Sehingga regulasi dari produk ini tidak disamakan dengan produk rokok konvensional.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan, produk tembakau yang dipanaskan merupakan hasil pengembangan teknologi di industri tembakau, sehingga produk ini sudah seharusnya dibuatkan regulasi terpisah.

Apalagi, sejumlah penelitian di dalam dan luar negeri sudah membuktikan bahwa produk ini minim risiko kesehatan dibandingkan dengan rokok.

Ariyo menyatakan, salah satu produk dari produk tembakau yang dipanaskan sudah melalui uji ilmiah selama dua tahun oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat (U.S. Food and Drug Administration). Setelah hasilnya menunjukkan sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat, FDA mengizinkan perangkat itu dijual.

Dengan fakta-fakta yang merujuk pada kajian tersebut, pemerintah harusnya juga melakukan uji ilmiah sehingga tidak ragu untuk membuat regulasi baru.

“Pemerintah seharusnya terbuka dan mendukung terhadap inovasi yang dihadirkan oleh industri tembakau dalam memberikan manfaat bagi publik, sehingga sudah sepantasnya didukung dengan regulasi. Dengan bukti-bukti ilmiah yang ada, pemerintah justru membuat keputusan yang salah jika masih menganggap produk ini layak dimasukkan ke dalam regulasi yang sama dengan rokok,” tutupnya.

Saat ini, pemerintah baru mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.