Sukses

Pelarangan Dipercepat, Ekspor Nikel Melonjak 300 Persen di Oktober 2019

Pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau nikel ore dari 2022 menjadi 1 Januari 2020 sejak September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau nikel ore dari 2022 menjadi 1 Januari 2020 sejak September 2019. Pasca penetapan kebijakan tersebut, geliat ekspor nikel langsung melonjak tajam hingga 300 persen satu bulan setelahnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heri Pambudi melaporkan, mulai September awal perusahaan segera menaikkan ekspor bijih nikel semenjak ada pengumuman moratorium tersebut.

"September penerimaan nikel pertumbuhannya 191,4 persen. Kalau dirupiahkan hampir Rp 170 miliar. Oktober melonjak hampir 300 persen, atau duitnya lebih dari Rp 300 miliar," jelas dia di Labuan Bajo, seperti dikutip Kamis (14/11/2019).

Heru kemudian menerangkan, penerimaan bea keluar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu juga turut terbantu berkat volume ekspor nikel.

Itu tergambar dari penerimaan bea keluar komoditas nikel yang hingga Oktober 2019 sekitar Rp 1,1 triliun. Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan catatan pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 659 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Evaluasi

Melihat kondisi tersebut, pemerintah disebutnya tidak serta merta diam begitu saja dan menindakinya dengan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap penambang bijih nikel yang melakukan ekspor besar-besaran.

"Untuk verifikasi bahwa ekspor betul-brtul sesuai kebutuhan, pemerintah secara kolaboratif melakukan verifikasi secara mendalam," ungkap dia.

"Hasilnya sembilan perusahaan sudah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, artinya sesuai ketentuan sehingga kita sudah beri kembali layanan ekspornya. Dua perusahaan masih pendalam lebih lanjut, dalam satu dua minggu ini mudah-mudahan ada hasilnya," tuturnya.