Liputan6.com, Jakarta - Dua orang pengguna skuter listrikGrabwheels tewas akibat ditabrak mobil toyota camry di kawasan FX Sudirman. Kakak kandung korban yakni Alan Darmasaputra dalam akun twitternya @alandarma_s bahkan meminta Grab untuk melakukan kajian keamanan layanan atas insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa adiknya (Ammar) pada 10 November 2019 malam kala itu.
Lantas, bagaimana sebenarnya penerapan skuter listrik atau e-scooter di sejumlah negara maju di luar sana?
Minat pada e-scooter yang tercatat terus tumbuh membuat masalah peredaran skuter listrik tak hanya terjadi di Indonesia semata, namun juga di luar negeri.
Advertisement
Mengutip BBC, Kamis (14/11/2019) tercatat sejak Januari 2018 setidaknya ada 11 orang meninggal dunia yang tersebar di Paris, Barcelona, Stockholm, dan London. Belum lagi ratusan orang yang mengalami luka-luka imbas kecelakaan menaiki e-scooter di jalan.
Atas dasar hal ini, beberapa negara di kawasan Eropa mulai mengambil langkah nyata dengan mulai meregulasi penggunaan e-scooter di jalan raya.
Baca Juga
Ambil contoh Jerman, mulai Juni 2019 Pemerintahnya mulai tegas memberlakukan regulasi e-scooter dimana mereka tak boleh beroperasi di public area atau tempat umum.
Jerman belajar dari Amerika Serikat (AS) dimana 45 persen kasus kecelakaan skuter listrikdi AS ialah kecelakaan di kepala. Penggunaan helm pada skuter listrik kemudian dianggap penting untuk mencegah 'head injuries'.
Kemudian beberapa negara Eropa lain yang ikut meregulasi peredaran skuter listrik ialah Belgia, Finlandia, Austria, Norwegia, dan Portugal. Salah satu contoh aturannya ialah mengendarai e-scooter dengan maksimal kecepatan 20km/jam atau berumur minimal 14 tahun.
Sebab itu, skuter listrik yang kian digandrungi masyarakat saat ini tak hanya terjadi di Jakarta atau Indonesia saja, melainkan juga menjadi fenomena perkembangan gaya hidup baru di dunia.
Satu insiden yang paling menggemparkan juga ialah kasus Youtuber dan Presenter TV Emily Hartridge yang tewas tertabrak truk saat mengendarai e-scooter di London. Insiden ini menambah daftar panjang kasus kematian dari skuter listrik di seluruh dunia.
Jika sudah demikian, bagaimana menurut Anda? Apakah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu ikut meregulasi peredaraan skuter listrik di dalam negeri?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenhub: Regulasi Skuter Listrik Ada di Pemerintah Daerah
Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Grab Indonesia untuk segera bertemu untuk membahas aturan skuter listrik. Regulasi mengenai skuter listrik ternyata merupakan domain pemerintah daerah.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berkata skuter listrik tidak termasuk di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas. Dalam UU itu pemda diberi kewenangan mengatur sarana kendaraan yang bukan kendaraan bermotor.
"Di dalam UU Nomor 22 mengatur juga kendaraan yang bukan sepeda motor, kalau belum termasuk kendaraan bermotor yang mengatur regulasinya adalah pemerintah daerah. Jadi itu peraturan gubernur atau peraturan daerah," ujar Budi pada konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).Â
BACA JUGA
Regulasi Pemda DKI ini diharapkan rampung pada bulan Desember nanti. Untuk sementara, Budi pun meminta pihak Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata untuk bertemu besok.
Pertemuan itu bertujuan membahas hal-hal apa saja yang sudah bisa dilakukan terkait GrabWheels. Salah satu di antaranya seperti usia pengguna dan jalan-jalan yang boleh dilalui skuter listrik.
Presiden Grab pun berkata sudah ada safety measure di aplikasi terkait GrabWheels. Terkait lokasi GrabWheels, Ridzky menyarankan jalur sepeda.
"Bagi kami nanti aturan tempat berlakunya yang akan kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI adalah di mana sepeda bisa berjalan, di situ juga GrabWheels bisa berjalan," ujarnya.
Advertisement