Liputan6.com, Bandung Setiap manajemen perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem keselamatan kerja. Terlebih untuk perusahaan pertambangan yang memiliki risiko kerja sangat tinggi.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pun mengeluarkan aturan baru terkait Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, yakni Kepdirjen Nomor 185.K/37.04/DJB/2019.
Mengacu kepada aturan baru tersebut, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Penyegaran Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara. Diklat ini berlangsung selama tiga hari, 12-14 November 2019.
Advertisement
Kegiatan diklat dibuka oleh Kepala Bidang Penyelenggara dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Ade Hidayat pada Selasa (12/11) pagi di Gedung Diklat PPSDM Geominerba Bandung. Setidaknya 9 orang yang berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia mengikuti diklat terbaru ini.
Melalui diklat ini, peserta diharapkan dapat memahami dasar-dasar audit, melaksanakan, mengevaluasi, dan menilai, serta melaporkan hasil audit. Audit yang dimaksud adalah terkait dengan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan baru yang berlaku.
"Audit SMKP ini memang harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan sistem. Audit pun harus dilaksanakan secara sistematika dan independen oleh personel dengan kompetensi kerja di bidang keselamatan pertambangan. Lantaran itu pula pemenuhan kompetensi tersebut dirasa penting untuk dijabarkan dalam sebuah diklat," kata Ade Hidayat.
(*)