Liputan6.com, Jakarta Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Ini sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.
Selain itu, untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip laman BKN, untuk formasi jabatan langka, pemerintah berikan afirmasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Adapun jabatan langka tersebut meliputi: Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api.
Pemberian afirmasi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk formasi jabatan yang kurang diminati dengan tetap memperhatikan kompetensi, dalam rangka memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.
Nilai Ambang Batas untuk Formasi Khusus dan Umum
Sementara itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, dan Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Formasi Cumlaude dan Diaspora : Total 271 dengan minimal TIU 85
2. Formasi Disabilitas : Total 260 dengan minimal TIU 60
3. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat : Total 260 dengan minimal TIU 60
4. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang : Total 271 dengan minimal TIU 80
Sedangkan nilai ambang batas untuk pelamar formasi umum dan formasi tenaga pengamanan siber (cyber security) yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Advertisement