Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak 16.825 kasus sepanjang 2019, sehingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan nilai Barang Hasil Tangkapan (BHP) 4.068 miliar.
Salah satu komoditas dengan jumlah penindakan terbanyak yakni barang pornografi sebanyak 1998 kasus, terbanyak kedua setelah hasil tembakau yang sekitar 5.598 kasus.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang pornografi tersebut paling banyak berbentuk seks toys yang didatangkan dari China.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Ya paling banyak sih seks toys. Paling banyak (datang) dari China," ujar dia kepada Liputan6.com saat berbincang-bincang di Labuan Bajo, seperti dikutip Sabtu (16/11/2019).
Di samping China, negara lain yang marak memproduksi seks toys juga adalah Jepang. "Kalau produksi sih China, cuman barangnya bermacam-macam, kayak dari Jepang," sambungnya.
Secara bentuk, ia menyatakan, mainan seks tersebut kebanyakan berbentuk seperti boneka atau yang menyerupai alat kelamin.
Deni melanjutkan, Direktorat Jenderal Bea Cukai banyak menemukan seks toys tersebut sebagai barang kiriman yang disalurkan melalui kantor pos. Selain mainan seks, majalah porno juga menjadi barang yang ternyata masih banyak dikonsumsi oleh para pemakainya.
"Sebetulnya barang-barang pornografi tidak hanya seks toys, karena ada majalah juga," pungkas Deni.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bea Cukai Tindak Ribuan Pelanggaran di 2019, Terbanyak Rokok dan Pornografi
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai merilis daftar penindakan terhadap 10 komoditas tertinggi sepanjang 2019. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada komoditas rokok dan pornografi.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, hasil tembakau seperti rokok tahun ini terdapat 5.598 kasus. Ribuan pelanggaran produksi dan persebaran rokok ilegal terdapat di berbagai tempat.
"Ini yang kita lakukan untuk rokok konvensional khususnya di Jawa Timur itu Sidoarjo, Malang, Pasuruan, Madura. Di Jawa Tengah sumber produksi ilegal itu di Pati, Kudus, dan Jepara," ujarnya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11).
Rokok konvensional ilegal tersebut juga banyak dipasarkan di Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, dan Banjarmasin. Untuk hasil tembakau dalam bentuk rokok non konvensional seperti juul juga ditindak.
Baca Juga
Ditjen Bea Cukai juga menindak rokok impor yang biasanya diperdagangkan di e-commerce dengan permintaan tingginya. Perdagangan sektor tersebut bahkan ada yang mencapai omzet penjualan mencapai Rp 18 miliar.
"Kita sudah tahan 2 tersangka soal ini," jelas Heru.
Komoditas kedua terbanyak kasus penindakan Ditjen Bea Cukai sepanjang tahun ini adalah barang pornografi yang mencapai 1.998 kasus. Barang-barang ilegal pornografi ini didatangkan melalui pembelian di e-commerce, lalu dikirim melalui PT Pos Indonesia.
"Tangkapan terbanyak di kantor Pos. Untuk bisa impor ada kan ada beberapa jembatan penyambungnya. Salah satunya Pos. Apa saja barangnya? Tidak bisa saya urai satu per satu disini," katanya.
Sementara itu, kasus penindakan lain yang tak kalah mencengangkan adalah kosmetik, obat-obatan, dan bahan kimia mencapai 660 kasus. Komestik banyak yang ditindak untuk mengontrol penyebarannya yang terlalu banyak seperti jasa titip dari luar negeri.
"Kosmetik ini juga kami lakukan kontrol yang ketat karena barang kiriman itu hanya boleh maksimal 10 pieces. Saat ini sedang review 10 ini terlalu banyak atau tidak. Banyaknya barang impor dari Korea," ungkapnya.
Penindakan lain adalah untuk barang teknologi canggih seperti HP, gadget, dan ACC mencapai 602 kasus. Lalu komoditas elektronik mencapai 524 kasus.Tekstil dan produk tekstil mencapai 507 kasus. Bibit dan benih tanaman mencapai 492 kasus. Kendaraan, part, dan acc mencapai 437 kasus dan alat kesehatan mencapai 367 kasus.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement