Sukses

Peserta Bukan Penerima Upah Bisa Pindah Kelas Iuran BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah membuka peluang bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan peserta bukan pekerja untuk pindah kelas iuran BPJS Kesehatan. Hal itu diberikan sebagai upaya menekan beban masyarakat tergolong tak mampu.

"Jadi kalau kita miskin kelas tiga Rp 42.000 tidak mampu, ada kuota penerima bantuan iuran kalau betul betul tidak mampu. Agar supaya sistem ini bisa berjalan dengan baik," katanya dalam diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Bagi peserta PBPU yang merasa keberatan dan memang tidak mampu, bisa mengajukan diri sebegai peserta bantuan iuran (PBI). Caranya adalah dengan mengurus surat keterangan miskin yang diajukan ke dinas sosial.

Adapun kuota pemerintah dalam membiayai PBI di luar dari kewajiban sebagai pemberi kerja yakni mencapai 96,8 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara 37,3 juta dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"PBI naik menjadi Rp42.000, tapi dibayar oleh pemerintah. Begitu dengan pemda untuk peserta yang didaftarkan oleh pemda. Jumlahnya hampir setengah yang didampingi oleh pemerintah," jelas dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar:

a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

DJSN Beberkan Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memitigasi dampak kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen. Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikan iuran BPJS kesehatan hingga 100 persen mulai Januari 2020.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional‎ Tubagus Achmad C mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Untuk dampak negatif, DJSN telah memiliki mitigasi.

"Setelah ada kenaikan ini tentu saja ada dampaknya yang harus kami wanti-wanti," kata Tubagus, dalam diskusi Forum Medan Meredeka Barat, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

‎Tubagus pun menyebutkan dampak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yaitu meningkatnya jumlah peserta non-aktif, kemudian akan ada penurunan kelas peserta dan calon peserta enggan membayar karena kenaikan tarif yang cukup besar besar.

Untuk mengansipasi dampak tersebut, Tubagus mengingatkan BPJS Kesehatan harus pastikan kualitas pelayanan peserta lebih baik. Sebab dengan kenaikan tarif iuran maka akan ada perbaikan arus kas pada BPJS Kesehatan.

Dia melanjutkan,‎ penyediaan sarana termasuk peningkatan mutu kesehatan juga harus dilakukan, serta transparansi sehingga tidak ada penggelapan iuran.

Tonton Video Ini: