Sukses

Jurus BPJS Kesehatan Kejar Para Penunggak Iuran

BPJS Kesehatan menyiapkan saluran pembayaran lebih banyak lagi guna memudahkan masyarakat dalam membayar iuran.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan memiliki sejumlah cara untuk mengatasi para penunggak iuran kepesertaan. Salah satunya melalui edukasi serta pemahaman dasar kepada masyarakat.

"Intinya begini sebenarnya, tugas kami adalah memastikan orang tersebut teredukasi dengan baik sehingga mereka mau bayar iuran," kata Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Pihaknya juga akan menyiapkan saluran pembayaran lebih banyak lagi guna memudahkan masyarakat dalam membayar iuran peserta BPJS Kesehatan. Untuk membuka saluran pembiayaan tersebut, pihaknya juga akan melibatkan banyak stakeholder.

"Saya kira itu isunya kepatuhan ya, sebenarnya intinya pertama jangan sampai orang mau bayar terus tidak ada tempat untuk membayar edukasi juga hal penting. Sebenarnya di aturan kami juga ada sanksi administrasi publik, tetapi apakah pemerintah menjalankan itu sekarang ini yang kami pelan-pelan edukasi masyarakat," jelas dia.

Sejalan dengan itu, Andi juga mendorong pembayaran melalui Payment Point Online Bank (PPOB) agar bisa lebih maksimal. Dengan demikian, diharapkan masyarakat ke depan dapat memilih sesuai dengan apa yang diinginkan.

"Jadi orang yang rutin membayar bisa lewat situ, tapi terutama juga untuk yang menunggak. Jadi kalau mereka menunggak harapannya dengan meluasnya chanelling pembayaran kita bisa bayar di tempat senyaman mungkin," pungkas dia.

Reporter:Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Peserta Bukan Penerima Upah Bisa Pindah Kelas Iuran BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah membuka peluang bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan peserta bukan pekerja untuk pindah kelas iuran BPJS Kesehatan. Hal itu diberikan sebagai upaya menekan beban masyarakat tergolong tak mampu.

"Jadi kalau kita miskin kelas tiga Rp 42.000 tidak mampu, ada kuota penerima bantuan iuran kalau betul betul tidak mampu. Agar supaya sistem ini bisa berjalan dengan baik," katanya dalam diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Bagi peserta PBPU yang merasa keberatan dan memang tidak mampu, bisa mengajukan diri sebegai peserta bantuan iuran (PBI). Caranya adalah dengan mengurus surat keterangan miskin yang diajukan ke dinas sosial.

Adapun kuota pemerintah dalam membiayai PBI di luar dari kewajiban sebagai pemberi kerja yakni mencapai 96,8 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara 37,3 juta dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"PBI naik menjadi Rp42.000, tapi dibayar oleh pemerintah. Begitu dengan pemda untuk peserta yang didaftarkan oleh pemda. Jumlahnya hampir setengah yang didampingi oleh pemerintah," jelas dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar:

a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com