Liputan6.com, Jakarta - Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea materai kepada DPR RI.
Dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10 ribu. Saat ini bea meterai terdiri atas dua tarif, yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000.
Dia menjelaskan, revisi ini penting mengingat UU Bea Materai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama. Rencana perubahan tarif bea materai tersebut, ujar dia, juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Advertisement
Baca Juga
"Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insya Allah kita berhadapan dengan UU Bea Materai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon di kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Pembahasan antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI terkait revisi UU tersebut masih terus dilakukan. "Tahun ini kita dalam proses pembicaraan dengan DPR, karena memang sekali lagi undang-undangnya sudah cukup lama, sudah layak kita evaluasi," ungkapnya.
"Jadi pada saat ini UU Bea Materai yang baru sedang dalam pembahasan dengan Komisi XI," imbuhnya.
Â
Kronologi
Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
Pada tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp 10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Advertisement