Sukses

Berkaca dari Jiwasraya, Perlukah Pembentukan Lembaga Penjamin Asuransi?

LPS mengatakan ada sejumlah tantangan pendirian lembaga penjamin asuransi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus polis jatuh tempo dan tekanan likuiditas yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus menuai banyak gugatan, salah satu yang terbaru ialah mendesak pembentukan Lembaga Penjamin Asuransi di tanah air.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan ada sejumlah tantangan pendirian lembaga penjamin asuransi di Indonesia.

Pertama ialah terkait besarnya modal awal untuk pembentukan lembaga baru di industri keuangan. Selain itu, ini juga akan menambah beban perusahaan asuransikarena harus membayar pungutan (fee) tambahan untuk penjaminan.

"Sifat industri asuransi ini berbeda dengan perbankan sehingga kita harus melihat terlebih dahulu industri asuransi ini secara menyeluruh," ungkapnya di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Industri Asuransi sendiri sebenarnya sudah sejak lama berharap agar pendirian lembaga penjamin premi segera direalisasikan. Apalagi, pembentukannya memang sudah diamanatkan oleh undang-undang yaitu sesuai amanat Undang Undang No 40 2014 tentang Asuransi.

"Dan yang penting bagaimana menjaga industri asuransi ini secara sehat, agar tidak timbul moral hazard jika pemerintah mengatakan oke kita jamin polis asuransi," jelas Halim.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sama Seperti Pendirian LPS

Pendirian lembaga penjamin premi sendiri secara fungsi hampir sama dengan LPS. Diharapkan, terbentuknya lembaga premi di tanah air akan dapat menambah keamanan bagi pemegang polis.

Ketua Komisi XI Dito Ganindito dalam rapat tertutupnya dengan Otoritas Jasa Keuangan kemarin (18/11) bahkan menyebut pihaknya akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk menuntaskan masalah Asuransi Jiwasraya, Bank Muamalat, hingga AJB Bumiputera.

"Dalam waktu dekat (pembentukan panja). Kesimpulan sudah kita masukkan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya.

"Kami akan membuat UU lembaga penjamin asuransi. Pokoknya banyaklah detail, saya tak bisa kasih tahu sekarang karena nanti parsial-parsial. Tapi ada penyelesaian dari Pemerintah, akan kami kawal," tegas dia.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang asuransi.

    Jiwasraya

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS