Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Marwan Ja'far, memberikan syarat jika ingin memasukkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ke dalam BUMN. Syarat terpenting adalah mengubah sikap, perilaku, dan tutur kata yang positif.
"Itu (mengubah sikap dan perilaku) faktor utama karena bagaimanapun beliau pernah jadi narapidana dan masih ada laporan BPK yang belum selesai," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/11/2019).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menghormati keputusan pemerintah jika nantinya menjadikan Ahok sebagai salah satu komisaris utama di BUMN. Namun dia mengingatkan agar Ahok bisa menunjukkan sikap profesional dan kompetensinya untuk melakukan aksi bersih-bersih di tubuh BUMN.
Advertisement
Baca Juga
"Sepanjang dia kompeten dan profesional dan bisa memperbaiki, ya tidak ada masalah. Nanti akan ada evaluasinya juga," ujarnya.
Selain mengomentari Ahok, Marwan juga mengapresiasi kebijakan yang sudah dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kebijakan tersebut terkait dengan pemberhentian seluruh deputi dan sekretaris menteri BUMN.
"Itu terobosan yang berani. Kita berharap semoga terobosan ini bisa berdampak positif kepada kinerja seluruh BUMN," kata mantan Menteri Desa Tertinggal ini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kinerja BUMN
Namun Marwan mengingatkan untuk mengukur kinerja BUMN maka perlu diberikan waktu maksimal setahun ke depan. Indikator utamanya tentu saja terciptanya produktifitas kinerja BUMN yang semakin membaik sekaligus mendongkrak sektor ekonomi secara nasional.
"Tentunya sebagai indikator tak hanya sekadar angka (ekonomi) saja tapi bagaimana menjaga keharmonisan sosial untuk terwujudnya kemakmuran rakyat Indonesia secara keseluruhan," katanya.
Advertisement