Sukses

Polri Dilarang Pamer Hidup Mewah, Berapa Gajinya?

Kapolri Jenderal Idham Azis mengimbau agar seluruh jajarannya tak memamerkan pola hidup mewah di media sosial (medsos).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengimbau agar seluruh anggota polri tak memamerkan pola hidup mewah di media sosial (medsos).

Hal ini seperti tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait imbauan polri tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, kebijakan atau keputusan tersebut sebaiknya dikonfirmasi ke pihak polri.

"Untuk hal tersebut tampaknya bisa ditanyakan detil hal itu ke Polri, yang lebih tau mengenai hal itu," tuturnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (20/11/2019).

Kendati begitu, pihaknya tak membantah bahwa polri memang mendapat porsi anggaran ketiga terbesar dari APBN untuk tahun 2020 yakni naik 11 persen menjadi Rp104,7 triliun.

Adapun di posisi pertama ditempati oleh Kementerian Pertahanan sebesar Rp131,2 triliun dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sebesar Rp120,2 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Demi Tingkatkan Kemanan

Askolani menjelaskan, kenaikan anggaran polri dibutuhkan untuk meningkatkan keamanan di tanah air, terutama menjelang penyelenggaraan pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak di 2020.

Selain itu, kenaikan anggaran juga menyesuaikan kebutuhan belanja pegawai di TNI serta untuk kebutuhan alutsista di tahun depan.

"Kenaikan anggaran polri untuk Pilkada serentak yang ada di 2020. Kemudian memang untuk penyesuaian kebutuhan belanja pegawai yang tahun ini ada penyesuaian di belanja untuk reformasi birokrasi di TNI, sehingga berdampak ke belanjanya yang naik," paparnya.

3 dari 3 halaman

Polisi Dilarang Pamer, Polri: Harus Empati ke Tiap Lapisan Masyarakat

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang polisi pamer kemewahan, meski hanya di media sosial. Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, instruksi ini merupakan salah satu bentuk cerminan polisi sebagai pelindung masyarakat.

"Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati ke situ," tutur Iqbal menjelaskan instruksi Kapolri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Menurut dia, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis. Juga jangan sampai buta dengan tingginya jabatan.

"Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat," jelas Iqbal.

Instruksi Kapolri tersebut teruang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.Â