Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diharapkan aktif memberikan informasi terkait produk tembakau alternatif. Hal ini untuk mendukung pertumbuhan industri dari produk tersebut.
Ketua Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok Aryo Andrianto mengatakan, Indonesia bisa berkaca dari negara-negara maju yang telah melakukan sosialisasi dan informasi akurat dari produk tembakau alternatif.
“Inggris, Selandia Baru, dan Jepang sudah memulainya. Negara-negara maju tersebut memberikan informasi yang akurat dan mendukung keberadaan produk tembakau alternatif dengan regulasi,” katanya.
Advertisement
Baca Juga
Selain informasi, Aryo berpendapat regulasi juga dibutuhkan bagi para konsumen produk tembakau alternatif. Dengan adanya regulasi, konsumen tersebut mendapatkan kepastian bahwa produknya adalah legal.
“Regulasi akan membuat kasus penyalahgunaan produk tembakau alternatif akan minim terjadi, sehingga perokok dewasa bisa memanfaatkan produk tersebut sebagaimana mestinya,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rencana Revisi PP 109/2012
Saat ini, Kementerian Kesehatan memiliki rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Sementara itu, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, menilai langkah tersebut tidak tepat. Sebab, dengan begitu, pemerintah menyamakan produk tembakau alternatif dengan rokok.
"Padahal, jika mengacu ke kajian ilmiah, produk tersebut berbeda dengan rokok. Karena sudah didukung dengan kajian ilmiah yang menyimpulkan bahwa produk ini lebih rendah risiko daripada rokok, sudah seharusnya regulasi produk tembakau alternatif dibedakan,” tutup Ariyo.
Advertisement