Sukses

Kementerian ESDM Usulkan Revisi Formula Harga Solar Subsidi ke Sri Mulyani

Jika formula harga solar yang diusulkan sudah disetujui, maka akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat ke Kementerian Keuangan, untuk merevisi formula pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

"Itu surat itu sedang kita kirim ke Kementerian Keuangan," kata Pelaksana tugas ‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurut Djoko, jika formula yang diusulkan sudah disetujui, maka akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. ‎

"Perubahannya tadi usulannya sesuai Perpres kita mengajukan ke Kemenkeu. Kita tinggal menungu dari Kementerian Keuangan," tutur dia.

Namun perihal detail perubahan formula harga solar subsidi, Djoko enggan menyebutkan. "Itu prosedurnya seperti itu udah jangan tapi-tapi," tegasnya.

Berdasarkan surat pengajuan revisi formula harga solar subsidi yang diperoleh Liputan6.com, usulan perubahan‎ dari yang semula 95 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp 802 per liter, menjadi 100 persen HIP minyak solar + Rp 802 per liter.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25persen Sulfur.

Revisi ini ditujukan untuk mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.

Ketentuan tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Dengan begitu, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut : formula 95 persen HIP minyak solar + Rp 802 per liter.

2 dari 2 halaman

AKR akan Kembali Salurkan Solar Subsidi di 2020

PT AKR Corporindo Tbk (AKR) siap menyalurkan kembali BBM solar bersubsidi pada 2020, setelah menghentikan penyaluran sumber energi tersebut, sejak Mei 2019.

Presiden Direktur AKR Haryanto Adikoesoemo mengatakan, AKR tetap mendukung program pemerintah dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat.

AKR siap mulai kembali menyalurkan solar subsidi di 2020. Penyaluran melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di berbagai wilayah di Indonesia.

"AKR kembali BBM Bersubsidi melalui outlet-outlet kami sesuai tujuan utama yaitu mendukung program pemerintah dalam penyaluran energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Haryanto, di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Sejak Mei 2019, AKR menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi karena alasan perubahan formula harga yang ditetapkan tidak ekonomis bagi Perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah telah menugaskan AKR selama 5 tahun sejak 1 Januari 2018 sampai dengan 2022. Dan mulai 2020 AKR dapat kembali menyalurkan BBM bersubsidi bagi masyarakat.

Sejak Penugasan Jenis BBM Tertentu (JBT) pertama kali oleh BPH Migas di tahun 2010, hingga saat ini AKR sudah memiliki lebih dari 135 outlet SPBKB dan SPBN yang tersebar di 75 Kabupaten Kota dan 12 Propinsi.

Lokasinya yaitu di Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Di dalam mendirikan lembaga penyalur, AKR sejak awalnya tidak hanya membangun outlet SPBKB dan SPBN di wilayah yang ramai, namun juga di daerah-daerah yang jauh dan sulit, untuk melayani dan memenuhi kebutuhan BBM bagi masyarakat.

Â