Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kajian penerapan tarif listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM). Tarif perlu dikaji ‎setelah subsidi dicabut mulai 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan‎ Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini tarif listrik golongan pelanggan 900 VA RTM sebesar Rp 1.352 per Kilo Watt hour (KWh). pemerintah pun belum mengambil keputusan untuk tarif golongan 900VA RTM setelah subsidinya dicabut.
"Kalau subsidinya itu tanpa 900 VA RTM itu sudah pasti. Tapi enggak serta merta itu naik. Kami belum ngomong penyesuaian harga, belum," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Rida, saat ini pihaknya masih melakukan kajian mengenai tarif listrik 900 VA RTM dengan menggunakan formula perhitungan berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Creude Price/ICP).
"Perkara naik atau enggak itu kan masih kita kaji. Kami kan biasanya menyelesaikan itu berdasarkan usulan dari PLN. biasanya yang menconsider kan ada tigal hal ada kurs, ada ICP dan ada inflasi itu dari sisi PLN," tuturnya.
Rida melanjutkan, selain menggunakan tiga acuan tersebut, kajian penetapan tarif listrik untuk golongan 900 VA RTM juga berdasarkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Tapi dari sisi pemerintah kan juga plus dua hal daya beli masyarakat dan daya saing industri dan ketiga tiganya itu baru digodok. Belum sampai dengan keputusan menaikkan, belum," tandasnya.
Subsidi Dicabut, Begini Perhitungan Tarif Listrik Pelanggan 900 VA RTM
Pelanggan listrik golongn 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengikuti skema tarif penyesuaian (tarif adjustmement), setelah ‎subsidi listriknya dicabut mulai Januari 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR, maka pelanggan golongan 900VA RTM sudah tidak disubsidi lagi pada 2020.
"Bahwa yang pasti itu tuh enggak disubsidi lagi. Kalau di 2019 kan masih termasuk golongan yang disubsidi," kata Rida, di Jakarta, Rabu (20/11/2019).Â
BACA JUGA
Menurut Rida, dengan dicabutnya subsidi tersebut, pelanggan listrik‎ golongan 900 VA masuk ke dalam golongan yang tarif listriknya mengalami penyesuaian atau tidak tetap. Namun untuk ketetapan tarif naik atau tetap masih dalam kajian.
 "Tapi untuk tahun 2020 kita dengan DPR sepakat itu  termasuk golongan yang tarif adjusment. Bahwa itu naik apa nggak ya itu yang lagi dikaji," ujarnya.
Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik golongan nonsubsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan. Sehingga tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut.
Penerapan tarif adjustmen pada golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, dengan begitu saat ini ada 13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listriknya menyesuaikan kondisi empat parameter tersebut.
Advertisement