Liputan6.com, Jakarta - Kabar bahagia bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pendaftaran CPNS 2019. Pemerintah menyatakan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2019.
Hal ini sesuai dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada, Kamis (21/11).
Atas dasar ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) mengundurkan penutupan Pendaftaran CPNS sekurang-kurangnya 15 hari.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Permintaan Kepala BKN itu dituangkan dalam Surat Nomor K 26-30/V 189-3/2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS tertanggal 2 November 2019, yang ditujukan kepada: 1. Kepala Biro Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 2. Kepala BKD/BKA Pemerintah Provinsi; dan 3. Kepala BKD/BKPSDM Pemerintah Kabupaten/Kota.
Disebutkan dalam Surat Kepala BKN itu, bagi Instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019, tapi belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyandang disabilitas agar melakukan peninjauan kembali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penentuan Batas Akhir Pendaftaran
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender, maka batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan sebagai berikut:
a. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender;
b. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut;
c. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi instansi yang akan melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kerja kalender, diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019,” bunyi Surat Kepala BKN itu.
Advertisement
Pelamar CPNS 2019 Berhasil Tembus 4,1 Juta Orang
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara rutin menyampaikan data terbaru soal pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Hingga Kamis (21/11/2019) sore, jumlah pelamar CPNS 2019 telah mencapai 4,1 juta orang.
"#SobatBKN, update data pelamar seleksi #CPNS2019 per 21 November 2019 pukul 15:43 WIB. Sudah Membuat Akun 4.107.598," cuit BKN dalam akun Twitternya, @BKNgoid.
Meski demikian, angka pendaftar CPNS 2019 yang sudah membuat akun terpantau naik sebanyak 337.197 orang dibandingkan data terakhir pada Rabu (20/11/2019). Sementara jumlah yang memasukkan formulir naik 455.205 orang.
Sekadar informasi, sudah ada 521 instansi yang membuka formasi. Total instansi yang ikut CPNS 2019 adalah 67 kementerian/lembaga dan 461 pemerintah daerah.
Hingga saat ini, lowongan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM terutama untuk formasi Penjaga Tahanan (Pria) masih jadi primadona di seleksi CPNS 2019. Sementara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menjadi salah satu instansi yang sepi peminat pendaftar CPNS 2019.