Sukses

Sri Mulyani Targetkan Omnibus Law Perpajakan Rampung Awal 2020

Saat ini draft omnibus law masih dalam tahap pembahasan di pemerintah dan akan dilanjutkan kepada parlemen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan omnibus law perpajakan rampung pada awal 2020. Saat ini draft omnibus law masih dalam tahap pembahasan di pemerintah dan akan dilanjutkan kepada parlemen.

"Yang benar-benar baru saja hampir final dalam hal konsep, itu adalah perpajakan, yang kami harap dapat diajukan segera setelah kami menyelesaikan harmonisasi yang akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (26/11).

Sri Mulyani mengatakan, proses harmonisasi aturan dalam omnibus law memakan waktu beberapa bulan. Sebab, omnibus law mengakomodir kepentingan lintas kementerian dengan Kemenkumham sebagai pemangku kepentingan utama dari proses harmonisasi aturan.

Selain omnibus law bidang perpajakan, pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja kemungkinan besar akan lebih cepat rampung. Omnibus law cipta lapangan kerja bisa dirampungkan oleh pemerintah pada akhir tahun ini.

"Untuk finalisasi omnibus law (cipta lapangan kerja) diharapkan selesai pada akhir tahun ini dan itu di bawah koordinasi Kantor Kemenko Perekonomian," jelas Sri Mulyani.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Omnibus Law jadi Kunci Indonesia jadi Negara Maju

Sebelumnya, sudah dua kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya melaksanakan omnibus law sebagai kunci Indonesia maju. Pertama saat Jokowi pidato sumpah jabatan pada sidang MPR beberapa waktu lalu, kemudian yang kedua usai melantik para menteri yang duduk di Kabinet Indonesia Maju.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menuturkan, dalam dunia ilmu hukum konsep omnibus law atau omnibus bill merupakan suatu konsep produk hukum (bill) sapu jagat yang berfungsi untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik (umbrella act).

Konsekuensi yuridisnya sesuai teori perundang-undangan ketika produk hukum itu diundangkan, maka membatalkan beberapa aturan hasil penggabungan atau kompilasi, serta substansi materinya dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang itu. Fahri menyebut inilah hakikat dari consolidation law.

Â