Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 23 tahun 2019 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) masih menjadi polemik.
Pengamat Properti Erwin Kallo mengatakan terbitnya peratutan baru ini dikhawatirkan menurunkan pelayanan terhadap rumah susun (rusun) atau apartemen yang selama ini sudah ditinggali masyarakat.
Baginya, selama ini faktor nama pengembang dan pengelola juga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk membeli hunian vertikal tersebut.
Advertisement
"Karena bagaimanapun, nama baik pengembang juga akan memengaruhi keputusan pembelian. Saya pribadi juga pasti akan memasukkan faktor tersebut dalam pertimbangan sebelum melakukan pembelian," kata dia kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Baca Juga
Soal pengelolaan, memang betul tidak berarti ketika diserahkan kepada para pemilik atau penghuni (tanpa melibatkan pengembang) berarti akan menjadi lebih baik dari sebelumnya (ketika dikelola pengembang). Namun, belum tentu terbukti juga bahwa ketika diambil alih oleh para pemilik atau penghuni, kemudian pengelolaan pasti lebih buruk.
"Jadi, menurut saya, yang penting adalah peraturan harus membangun suatu sistem hukum yang jelas terkait P3SRS dan bagaimana pengelolaan suatu apartemen harus dilakukan. Misalnya aspek keterbukaan terhadap laporan keuangan atau terhadap laporan pengelolaan," ujar dia.
"Selain itu, aspek kehati-hatian, seperti audit terhadap laporan keuangan juga penting, untuk memberikan jaminan kepada para pemilik atau penghuni rumah susun bahwa hal keuangan tidak disalahgunakan oleh para pengurus perhimpunan," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kata Penghuni Apartemen
Sementara itu, kekhawatiran ini juga diungkapkan sejumlah penghuni rusun.
“Dikelola oleh pengembang saja masih ada yang kurang nyaman. Apalagi jika nanti diserahkan kepada pengurus perhimpunan. Bisa-bisa kalau kita komplain malah berantem,” kata Denny Irawan, penghuni Apartemen Aeropolis di wilayah Kota Tangerang.
Menurutnya, perhimpunan sebaiknya hanya menjadi perwakilan penghuni saja, tidak menjadi pengatur pengelolaan rusun. "Menjadi pengelola apartemen terlihat mudah memang, tetapi menjadi prefesional itu tidak semudah diucapkan. Karena praktiknya sangat jauh berbeda dengan kenyataan,” katanya menambahkan.
Ayu Wulandira, penghuni Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan, pun menyatakan khawatir pengelolaan rusun diambil alih kepada pengurus perhimpunan.
“Saya melihat di aturan baru ini maksudnya pemerintah baik. Tetapi umumnya penghuni apartemen itu mencari kenyamanan dan kemudahan. Saya misalnya memilih apartemen dengan melihat developer-nya, kalau tahu pengelolanya bukan developer ya enggak mau saya,” tuturnya.
Sementara itu, pengamat properti Erwin Kallo, tidak mau menyalahkan protes para penghuni tersebut. Karena memang salah satu keputusan membeli apartemen adalah terkait siapa yang mengembangkan apartemen tersebut.
Advertisement
P3SRS
Untuk diketahui, P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan penghuni satuan rumah susun. P3SRS dibentuk untuk bertanggung jawab atas kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengn bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, serta penghunian.