Liputan6.com, Jakarta - Dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma beberapa waktu belakangan ramai dibicarakan oleh masyarakat. Investasi tersebut menjanjikan pembangunan wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas serta menawarkan kesepakatan investasi bertema syariah dan bebas riba.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai hal tersebut. Dia mengatakan, kasus Kampoeng Kurma harus jadi pelajaran bagi pasar keuangan Indonesia. Jangan sampai ada investasi yang merugikan investor sebab itu merupakan gambaran pasar keuangan Indonesia.
"Di kapital market, kita harus menjaga kredibilitas karena kalau tidak, ada satu titik saja, rusak susu sebelanga. Contohnya investasi Kampoeng Kurma, itu hal yang kayak gitu juga menimbulkan stigma terhadap keseluruhan kapital market," ujarnya di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (27/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani mengatakan, pemangku kebijakan harus mampu membuat pasar keuangan Indonesia bisa dipercaya oleh investor. Apalagi jika investasi yang ditawarkan merupakan investasi yang meraup banyak dana.
"Makanya memang untuk bisa Indonesia kapital market prudent, orang percaya. Kalau saya melakukan investasi dalam bentuk saham, obligasi, corporate bond, saya tidak akan ditipu. Kata-kata nggak ditipu kan tadi bicara loan yang high class society," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pelaku penipuan investasi bodong harus diberikan hukuman yang setimpal. Jangan sampai penipu bisa melenggang dengan santai tanpa memikirkan kerugian nasabah.
"Kalau dia ditipu ada enforcement nya. Jangan sampai kalau orang kemudian bisa menipu kemudian dia masih bisa tetap lenggang-kangkung gitu. Itu adalah masalah. Itu yang saya sebut tadi its very risk, yang namanya membangun republik itu semua aspek penting, regulasi penting, atitude penting dan juga teknokrasi nya penting dan behavior nya juga penting," tandas Sri Mulyani.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
OJK Hentikan Kegiatan Investasi Bodong Kampung Kurma Sejak 28 April 2019
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019. Penghentian tersebut karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, pada Jumat 15 November 2019.
BACA JUGA
Sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, tapi Kampung Kurma tidak hadir.
Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.
Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi.
"Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri,” kata Tongam.
Advertisement