Sukses

Pemerintah akan Terapkan Kembali Kontrak Bagi Hasil Migas Sistem Cost Recovery

Saat ini pemerintah mewajibkan untuk kontrak baru blok migas menggunakan gross split.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berencana memberikan keleluasaan perusahaan pencari minyak dan gas bumi‎ (migas), untuk memilih sistem kontrak bagi hasilnya. Saat ini pemerintah mewajibkan untuk kontrak baru blok migas menggunakan gross split.

Arifin mengaku ini berdasarkan masukan dari investor terkait pemberlakuan kontrak bagi hasil migas.  Dari informasi, bagi blok migas yang sulit dijangkau dan berisiko besar, akan lebih mudah mengelola dengan menggunakan kontrak skema bagi hasil (production‎ sharing contract/PSC) cost recovery.

"Kami melakukan dialog dengan para investor di bidang migas. Kami tanyakan mana yang prefer, ada dua. Tergantung lapangan, semakin risky dan daerah remote, mereka pilh PSC. Komponen PSC itu bisa reasonable," kata Arifin, di Jakarta, Rabu malam (28/11/2019).

‎Dia pun menampung masukan tersebut, dan terbuka dengan masukan investor. Saat ini, sedang dipikirkan untuk membuat kontrak bagi hasil migas lebih fleksibel. Caranya dengan menerapkan kembali kontrak migas melalui skema cost recovery, guna mencari investasi lebih baik.

‎"Kita memikirkan demikian, karena fleksibilitas itu ada sehingga memang daya tarik untuk investasi di situ lebih baik," tutur dia.

 

Tonton Video Ini

2 dari 2 halaman

Gross Split

Menurut Arifin, sebagian investor pun tidak memungkiri penerapan bagi hasil migas gross split. Pasalnya, gross split membuat bagi hasil migas semakin transparan dengan adanya komponen yang telah ditetapkan.

Namun gross split cenderung diterapkan‎ untuk blok migas yang mudah diakses dan sudah beroperasi.

"Tadi kan saya bilang kalau gross split biasanya orang senang yang sudah pasti kalau high risk itu lebih yang PSC karena mereka risiko ilang," tandasnya.

Â