Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memprediksi konsumsi Solar subsidi pada 2019 sebesar 16 juta Kilo Liter (KL). Angka tersebut melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sebesar 14,5 juta KL.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penetapan alokasi kuota Solar subsidi dalam APBN pada 2019 di bawah tahun sebelumnya. Tercatat, pada 2019 kouta Solar subsidi sebesar 14,5 juta KL sedangkan pada 2018 tercatat 15,36 juta KL.
Padahal jika dilihat realisasi penyaluran selalu ada peningkatan.
Advertisement
"Jika kita lihat angka realisasi 2017 itu 14 juta KL, di 2018 meningkat 7,2 persen jadi 15,36 juta KL. Kuota yang diberikan tahun ini jika dilihat lebih kecil dari realisasi 2018," kata Nicke, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurut Nicke, dengan melihat tren pertumbuhan konsumsi yang meningkat, kuota Solar subsidi 14,5 juta KL hanya akan cukup hingga akhir November 2019. Pertamina pun memprediksi hingga akhir tahun konsumsi Solar subsidi mencapai 16 juta KL.
Baca Juga
"Dengan demikian ini angka yang akan kami jadikan dasar penyaluran bio solar di 2019 yaitu angkanya 16 juta KL," tuturnya
Nicke mengungkapkan, peningkatan konsumsi Solar subsidi terjadi di daerah pertambangan dan perkebunan. Selain itu, juga disebabkan pengoperasian jalan tol baru Trans Jawa dan Sumatera.
Dia mengakui, sebelum adanya penambahan kuota dari pemerintah sempat terjadi kelangkaan Solar di sejumah daerah, sebab Pertamina mengalami kekurangan solar subsidi.
Namun, pemerintah pun telah mendapat persetujuan pemerintah untuk menambah kuota Solar subsidi sehingga kelangkaan dapat teratasi.
"Sehingga ini kami sekarang bekerja dengan batasan kuota sekitar 16 juta KL di tahun ini dan kelangkaan di beberapa daerah dapat kami antisipasi," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penetapan Harga Solar Subsidi Bakal Gunakan Formula Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah menerima surat penyesuaian formula harga solar subsidi dari Kementerian ESDM. Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terhadap surat tersebut.
"Sudah, sedang diteliti," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (28/11).
BACA JUGA
Sri Mulyani mengatakan, harga solar ke depan tidak akan berbeda dengan usulan Kementerian ESDM. Meski demikian, dia enggan merinci, seperti apa usulan ESDM tersebut.
"Rasanya sudah hampir ditetapkan. (Sesuai usulan Menteri ESDM?) Nanti saya lihat," paparnya.
Adapun perubahan formula harga solar harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Hal tersebut diatur dalam pasal 14 ayat (3) Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018.
Dari informasi yang beredar, usulan mengenai formula baru solar subsidi sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM pada 27 September 2019 lalu.
Advertisement