Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Pemerintah juga akan mengusulkan omnibus law terkait perpajakan. Ia menyebut RUU omnibus law itu adalah upaya mendorong investasi dengan pemberian insentif pajak.
"Kan itu mendorong investasi juga sebetulnya. Insentif, sehingga menciptakan lapangan kerja juga," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurut Yasonna, pihaknya dan pimpinan Badan Legislasi telah sepakat untuk memasukkan omnibus law ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Advertisement
Baca Juga
Ia menargetkan rancangan undang-undang sudah dapat diajukan ke DPR pada akhir Desember atau awal Januari 2020.
"Yang super prioritas itu adalah omnibus law, kita akan selesaikan dengan cepat karena antara DPR dan kita (pemerintah) sudah terus berjalan, mencoba berkomunikasi," katanya.
Sebelumnya, Yasonna menyebut omnibus law akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk 2020. UU Cipta Lapangan Kerja dan UU UMKM menjadi Omnibus Law yang didorong segera tuntas oleh Kemenkumham dan Badan Legislasi.
Saat ini, tim tengah melakukan konsinyering untuk menyelesaikan Omnibus Law yang tengah digodok.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pungut Pajak Netflix Cs, DJP Tunggu Omnibus Law
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemungutan pajak badan perusahaan asing di Indonesia seperti Netflix dan Google menunggu omnibus law perpajakan.
Dalam omnibus law perpajakan nantinya akan diatur mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perusahaan luar negeri.
"Kalau kita beli film mungutnya gimana? kan yang membeli ada di sini, mungutnya susah kan. Makanya dengan Omnibus kita minta tolong, 'hey kamu tolong pungutin' meskipun orangnya di luar," ujar Suryo di Kawasan Senayan, Jakarta, pada Senin 25 November 2019.Â
BACA JUGA
Secara prinsip pemajakan atau subjek pajak diatur dalam undang-undang (UU) PPh. Sementara kalau bicara mengenai pajak atas barang dan jasa maka aturan yang digunakan adalah UU PPN. Oleh karena itu, agar keduanya bisa diakomodir harus menggunakan omnibus law perpajakan.
"Pertanyaan selanjutnya apakah kita bisa pajaki PPN mereka ini? seharusnya orang yang membeli barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak maka melaporkan pajaknya sendiri, PPN bisa setor sendiri, seharusnya," jelasnya.
Advertisement