Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban para pengusaha mal menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan Perda no 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dianggap masih rancu.
Pasalnya, ketentuan Perda no 2 tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 4 tentang definisi UMKM dianggap belum jelas.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah misalnya berpandangan bahwa ketentuan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen bagi UMKM sebagaimana dimaksud pasal 42 ayat 4 tersebut kurang spesifik.
Advertisement
"Definisi UMKM seperti apa yang dimaksud dalam perda itu. Karena kami (Hippindo) pun terdiri dari UMKM. Saya kira mesti diperjelas yang dimaksud UMKM itu mulai dari kriteria kepemilikan modal dan lainnya. Kalau yang dimaksud adalah Mikro, seperti tukang sate dan kaki lima mau dimasukkan ke mall, enggak cocok juga. Kami orang pertama yang akan complain," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga
Sebagai informasi, dari 250 anggota Hippindo (seluruh Indonesia), 100 diantaranya merupakan atau tergolong UKM.
"Kantin untuk karyawan sudah ada. Jajanan untuk karyawan juga sudah disiapkan. Kalau pengusaha kecil buka toko di mall, enggak bisa juga. Mereka modalnya darimana?” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keberatan
Yang jelas, kata Budihardjo, Hippindo keberatan juga kalau UMKM diberikan gratis.
"Apalagi kalau 20 persen sistemnya diserahkan ke Pemda. Siapa yang akan masuk? Kami juga pengusaha-pengusaha kecil dan menengah," ungkapnya.
Sebaiknya, Pemda mengajak dan membuka ruang diskusi kepada semua pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik dalam menyikapi perda tersebut.
"Karena itu kita harus duduk bareng dengan Pemda. Kami kan penyewa di mall, libatkan kami dong. Memang Pemda tahu yang akan laku di mall itu apa? Kan kita yang tahu. Kalau mau kasih, ngomong sama kita, kita kan pelaku," tandas dia.
Advertisement