Sukses

KKP Kembali Tangkap 1 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

kapal beserta awaknya dikawal ke Satuan PSDKP Langsa Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia di perairan laut teritorial Indonesia Selat Malaka pada Kamis 28 November 2019.

 “Kapal dengan nama KM. PKFA 7949 berukuran 59 GT ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangian pada sekitar 16.07 WIB karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019). 

Agus menambahkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan empat orang awak kapal berkewarganegaraan Kamboja bersama alat tangkap terlarang trawl.

Selanjutnya, kapal beserta awaknya dikawal ke Satuan PSDKP Langsa Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 

"Proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Satuan PSDKP Langsa, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," jelas Agus. 

 

2 dari 2 halaman

56 Kapal Ditanggal di 2019

Penangkapan tersebut menambah deretan KIA ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 29 November 2019, sebanyak 55 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.

"Total 56 kapal ikan asing yang ditangkap tahun ini terdiri dari 21 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 15 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama,” pungkas Agus.

Video Terkini