Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electornic road pricing (ERP) tahun depan. Langkah ini diambil lantaran kebijakan ganjil genap dalam mengatasi kemacetan sudah berusia 2 tahun.
Saat ini, BPTJ telah menyusun master plan atau induk rencana kerja penerapan sistem jalan berbayar. Ada beberapa kriteria dalam penerapan ERP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013. kriteria yang dimaksud, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum dan lingkungan.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menjelaskan, akan ada tiga ruas nasional yang cukup padat sehingga perlu diterapkan sistem jalan berbayar. Jalan ini merupakan ruas utama menuju ibukota Jakarta. Tiga ruas tersebut adalah Margonda, Kota Depok, Kalimalang-Bekasi.
Advertisement
Baca Juga
"Itu tiga wilayah yang mendesak," kata Bambang di Jakarta, Senin (2/2/2019).
Sejauh ini, BPTJ masih menyiapkan sejumlah regulasi. Bambang tak menapik masih ada sejumlah revisi yang dilakukan setelah berkomunikasi dengan sejumlah pihak seperti Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini juga nantinya bakal bersinggungan dengan DPR sebab proyek ini dilakukan di atas jalan nasional.
"Insya Allah kita butuh waktu 6 bulan sehingga pertengahan tahun depan ini bisa terealisasi," harap Bambang.
Sistem jalan berbayar (ERP) bukan hal yang baru. Sebab, konsep ini pernah ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta saat dipimpin Basuki Tjahaja Purnama. Sejumlah ruas jalan akan dikenakan biaya saat terjadi kepadatan. Semakin padat ruas tersebut akan dikenakan tarif yang tinggi. Sebaliknya ruas yang tidak terlalu padat tarifnya akan lebih murah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Cari Uang
Lebih dari itu, Bambang menegaskan penerapan sistem jalan berbayar ini bukan ditujukan untuk mendapatkan uang. Namun untuk mendorong penggunaan kendaraan pribadi pindah ke transportasi massal. Sebab, pengguna kendaraan pribadi menyumbang besar dalam kepadatan lalu lintas di ruas jalan.
Dia menganalogikan, dalam satu bus bisa menampung 140 penumpang. Sementara dalam satu kendaraan pribadi rata-rata digunakan 1,5 sampai 2 orang.
Berlakunya sistem jalan berbayar ini kata Bambang akan memberikan keuntungan bagi sejumlah pihak. Dia memastikan meski erp telah diterapkan, biaya transportasi massal akan tetap murah. Sebab, uang yang terkumpul dari hasil erp akan diberikan kembali kepada publik.
Caranya dengan memberikan insentif kepada masing-masing Pemda untuk keperluan penambahan jumlah angkutan massal. Insentif ini juga bakal mensubsidi tiket perjalanan.
"Ini insentif-insentif yang sedang kami pikirkan," kata Bambang.
Â
Advertisement
Penolakan
Terkait adanya penolakan penerapan ERP oleh Pemkot Bekasi, Bambang menyebut BPTJ telah menandatangani MoU dengan 3 Gubernur yaitu Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar dan Pemprov Banten. Artinya, sistem ini bakal terus berjalan karena sudah ada nota kesepahaman dengan pemerintah setingkat lebih tinggi dari pemerintah kota. Dia menyadari ada banyak hal yang memang masih perlu diurus sebelum akhirnya diterapkan.
"Prinsipnya kita akan bekerja sama," kata Bambang mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com